
batampos – Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam mendadak riuh ketika majelis hakim yang dipimpin Tiwik membacakan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Satria Nanda, anggota Polri yang terjerat kasus pemufakatan jahat peredaran narkotika. Proses pembacaan putusan yang berlangsung lebih dari dua jam itu menyedot perhatian publik dan dijaga ketat oleh puluhan personel kepolisian.
Majelis hakim yang terdiri dari Tiwik selaku ketua, serta dua hakim anggota, Douglas dan Andi Bayu, secara bergantian membacakan amar putusan. Mereka menjabarkan kronologis kejadian berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti yang dihadirkan selama persidangan, hingga pertimbangan hukum yang menjadi dasar dalam menjatuhkan putusan.
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB, hakim sempat mengulas secara mendalam mengenai kemungkinan hukuman mati, yang menjadi ancaman maksimal dalam perkara peredaran narkotika. Namun, dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Satria Nanda bukan aktor intelektual utama dalam pemufakatan jahat.
Namun demikian, terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, Satria terbukti melakukan pemufakatan jahat, bersikap tidak kooperatif dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan, serta tidak menunjukkan sikap penyesalan. Yang paling mencolok, terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakat.
“Hal meringankan nihil,” tegas hakim Tiwik dengan suara tegas, yang kemudian membuat Satria Nanda sempat terhenyak dibangku terdakwa.
Suasana ruang sidang sontak menjadi gaduh sesaat setelah vonis dibacakan. Kompol Satria Nanda yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang lolos dari tuntutan mati jaksa. Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir langsung menyatakan banding atas putusan tersebut, sementara pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Calvin dan Yudi, menyatakan masih pikir-pikir.
Sidang Dijaga Ketat, Istri Terdakwa Tak Hadir
Sidang pembacaan putusan tersebut mendapat pengawalan ketat dari puluhan aparat kepolisian bersenjata lengkap dan berpakaian preman. Akses menuju ruang tahanan sementara juga dibatasi ketat. Sejumlah pintu pengadilan ditutup untuk menghindari kerumunan.
Pantauan di lokasi, ruang sidang utama tampak penuh sesak oleh pengunjung yang penasaran ingin menyaksikan langsung proses putusan terhadap terdakwa. Namun, sosok istri terdakwa, Juwita, tidak tampak hadir di ruang sidang. Tidak ada keterangan resmi mengenai ketidakhadirannya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Satria Nanda digiring keluar melalui pintu samping gedung pengadilan. Ia mengenakan rompi tahanan dan kaos merah, dengan tangan diborgol. Napasnya tampak berat dan matanya memerah. Ia langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan yang telah standby sejak awal persidangan.
Mobil tahanan tersebut kemudian dikawal oleh dua kendaraan polisi berisi petugas bersenjata laras panjang. Satria Nanda dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tembesi untuk menjalani hukumannya. (*)
Reporter: Yashinta



