batampos – Pemerintah yang dalam hal ini Badan Pengusahaan (BP) Batam berencana untuk menaikkan tarif air bersih di Batam. Rencana ini, langsung mendapatkan penolakan dari masyarakat hingga pengusaha di Kota Batam.
Menurut pandangan pakar hukum, Ampuan Situmeang, terkait dengan adanya kenaikan tarif air bersih di Batam merupakan sesuatu yang wajar. Namun, yang terpenting, harus ada keterbukaan mengenai naiknya tarif air di Batam.
Sebab, kenaikan tarif air ini harus mempunyai alasan dan penyebab yang jelas. Selain itu, harus ada proses analisis dan evaliasi yang dikakukan bersama oleh seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga:Â Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Jelang Imlek
“Seperti DPRD, Pemko Batam dan lembaga lain, yang terkait dengan proses dalam merencanakan kenaikan itu,” katanya.
Ia melanjutkan, bila kenaikan tarif air bersih ini sudah melalui proses analisa dan evaluasi sesuai dengan prosedur, serta tidak dapat dihindari, maka kenaikan tarif itu dapat dilakukan untuk perbaikan pelayanan itu sendiri.
Namun sebaliknya, jika perbaikan semua pipa di bebankan ke pelanggan sebagai alasan untuk menaikkan tarif, hal ini tentunya perlu dibahas bersama dengan pemangku kepentingan.
Baca Juga: Lapor Kehilangan Emas Puluhan Juta Rupiah di Polsek Sekupang, Ternyata…
“Apakah alasan perbaikan pipa dapat menjadi alasan untuk menaikkan tarif?,” katanya.
Sebab, harga atau pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan sudah menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, dengan perawatan dan perbaikan.
“Apakah biaya perawatan atau perbaikan menjadi alasan untuk menaikkan satuan harga? Ini semua ada ahlinya yang menganalisis sebelum membuat keputusan,” imbuhnya.(*)
Reporter: Eggi Idriansyah