Kamis, 19 September 2024
spot_img

Amsakar Ahmad Ajukan Cuti dari Jabatan Wakil Walikota Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240408 WA0024
Saat ini, untuk Pilwakot Batam Partai Golkar memberikan dukungan penuh terhadap Amsakar Achmad yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota Batam. Foto: Yulitavia/ Batam Pos

batampos – Wakil Wali Kota Batam, yang juga sebagai bakal calon Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memastikan telah mengajukan cuti untuk mengikuti kontestasi politik tahun ini.

Dia mengatakan, bahwa pengajuan warkat cuti tersebut sudah dilakukan. Pengajuan cuti ini merujuk pada aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada Pasal 70 ayat (3), dijelaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri dalam pilkada wajib mengundurkan diri dari jabatannya.



“Cuti sudah diajukan. Kalau pengumuman kemungkinan besar tanggal 22 (September). Tapi mulai cuti tanggal 24 (September), hari Senin,” katanya, beberapa waktu lalu.

Selama lepas jabatan, ia bakal kembali ke rumah pribadinya. Fasilitas negara yang selama ini ia gunakan untuk bertugas sebagai kepala daerah pun dipastikan tak lagi dipakai.

“Tenang saja, saya tak gunakan fasilitas. Lebih kurang dua bulan (cuti). Kita menjadi rakyat biasa, kembali ke rumah besar saya,” kata Amsakar.

Sesuai dengan aturan, bagi setiap kepala daerah yang akan mencalonkan diri kembali dalam konstelasi Pilkada, diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Baca Juga: Maju Pilgub Kepri, Muhammad Rudi Ajukan Cuti

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya telah meminta kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ.

Dalam surat edaran ini dijelaskan, ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

Selain itu, kepala daerah dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang maju menjadi kandidat Pilkada 2024 harus menjalani cuti di luar tanggungan. Surat edaran ini juga menegaskan agar para kandidat petahana ini tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung.

Untuk diketahui, penetapan pasangan calon kepala daerah akan jatuh pada 22 September 2024. (*)

 

 

Reporter: Arjuna

spot_img
spot_img

Update