batampos – Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad dinyatakan lulus pada sidang tertutup atas disertasinya dengan judul Implementasi Kebijakan Ex Officio Dalam Pengembangan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
“Dinyatakan lulus dengan nilai 93 atau A,” ucap Co Promotor, Prof. Dr. Mansyur Achmad, MSi di Jakarta, Rabu (22/1).
Sidang tertutup tersebut juga dihadiri jajaran Komisi Promotor yakni Direktur Pascasarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Dr. Wirman Syafri, MSi sebagai promotor juga Co Promotor Dr. Rizki Amalia. S.STP. M.A.P
Amsakar menyampaikan rasa syukur atas kelulusannya tersebut. Namun demikian, ia memaknai kelulusannya sebagai momentum muhasabah diri.
“Alhamdulillah Yaa Allah, maka nikmat Tuhanmu yang mana lagi yang engkau dustakan? Yaa Rabbi, jadikanlah aku orang yg mengerti keterbatasan diri,” kata Amsakar seperti dikutip dari akun facebook resminya, Amsakar Achmad.