Jumat, 16 Januari 2026

Amsakar Menata Ulang Tata Kelola Lahan di Batam, Akhiri Jual-Beli di Belakang Layar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala dan Wakil Kepala BP Batam, beserta jajaran saat RDP bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta. Foto. BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengungkap rencana besar untuk menata ulang tata kelola lahan di Batam. Salah satu langkah utamanya adalah mengakhiri praktik lama yang membuka celah jual beli lahan secara tidak transparan di balik layar birokrasi.

Langkah ini disampaikan Amsakar dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (9/7) lalu. Pihaknya kini sedang menyusun aturan baru yang mewajibkan setiap pengajuan lahan disertai Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang lengkap dan posisi keuangan investor yang nyata.

“Cara-cara kerja lama yang memungkinkan ada praktik jual beli (lahan) di belakang layar itu mudah-mudahan bisa kita eliminir di era kepemimpinan kami,” katanya.

Baca Juga: Ini Besaran Bantuan Biaya bagi Siswa yang Pilih Sekolah Swasta di Batam

Untuk mendukung transparansi, BP Batam juga tengah menyelesaikan pengembangan aplikasi Line Management System (LMS) yang bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI). Sistem ini akan mencatat secara digital seluruh status lahan di Batam, termasuk siapa pemegangnya, masa berlaku pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT), dan potensi lahan terlantar.

“Melalui LMS ini nanti akan terpapar jelas berapa banyak lahan yang sudah digunakan, berapa tahun masa pembayaran UWT-nya, mana yang terlantar, dan mana yang bisa kita distribusikan,” kata Amsakar.

Sistem ini akan menjadi tulang punggung tata kelola lahan ke depan. Selain untuk akuntabilitas internal, LMS juga akan memperkecil ruang manipulasi informasi yang selama ini kerap dimanfaatkan dalam proses alokasi lahan.

Dalam waktu dekat, BP Batam juga akan menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) yang mengatur standar dan mekanisme seleksi investor. Salah satu klausul pentingnya adalah investor harus menunjukkan kekuatan finansial yang cukup sebelum diberikan hak atas lahan.

“Setiap yang berinvestasi harus punya dana setara 24 kali nilai UWT-nya. Kalau dia bayar UWT Rp20 miliar, maka dia harus punya rekening sehat selama setahun terakhir senilai Rp480 miliar,” ujar dia.

Amsakar yakin langkah ini akan menyaring investor spekulatif yang hanya mengincar lahan, tapi tidak memiliki rencana bisnis yang jelas. Praktik seperti itu telah terlalu lama membebani citra dan kinerja Batam sebagai kawasan investasi.

Baca Juga: Total Kerugian Rp 5,2 Miliar, Laporan Kavling Bodong di Mapolresta Barelang

Lalu, Amsakar turut menyinggung soal tantangan eksternal. Dia mengamini Special Economic Zone (SEZ) di Singapura dan Johor Bahru, Malaysia, menjadi rival nyata bagi Batam. Namun begitu ia tetap optimistis, dengan tata kelola yang bersih dan kepastian hukum, Batam tetap memiliki daya saing.

“Kami tidak melihat ini sebagai ancaman sepanjang kita bisa memberikan jaminan untuk kemudahan dan kepastian berinvestasi. Kata kuncinya ada di dua hal itu,” ujarnya.

Ia pun mengakui, transformasi ini bukan perkara instan. Banyak regulasi yang perlu disesuaikan dan banyak pihak yang harus diyakinkan. Amsakar percaya, arah perubahan sudah tepat dan patut dijaga konsistensinya.

“Kalau dibandingkan dalam konteks Indonesia, Batam baik-baik saja. Tapi kalau kita bandingkan secara global, gerak kita ini boleh dibilang masih ala-ala semut. Maka kita perlu lompatan,” katanya. (*)

 

Reporter: Arjuna

Update