batampos – Ketua DPD Partai NasDem Kota Batam, Amsakar Achmad mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, terkait rencana pergantian antar waktu (PAW) Azhari David Yolanda.
Amsakar menyampaikan, ada tiga hal yang menjadi topik diskusi dengan KPU Batam dalam pertemuan terkait proses PAW anggota DPRD Batam dari fraksi Partai Nasdem kali ini.
“Pertama, calon meninggal dunia, kemudian calon mengundurkan diri, lalu calon itu diberhentikan oleh partai,” kata dia usai bertemu anggota KPU Batam, Sabtu (25/2).
Baca Juga:Â Kenakalan Pelajar versi Warga Bengkong: Check-in di Hotel dan Kunjungi Tempat Hiburan
Amsakar menjelaskan pergantian ini sudah sesuai dengan prosedur. Untuk nama pengganti itu menjadi kebijakan dari KPU karena mereka yang punya data penghitungan suara.
“Tadi saya dimintai klarifikasi terkait kasus ADY. Saya jelaskan kronologi dari awal sampai surat PAW itu keluar. Katanya tadi, dalam pekan depan segera diproses. Sehingga bisa segera digelar paripurna untuk pelantikan penggantinya,” ungkapnya.
Ketua KPU Batam Martius mengatakan sudah menerima surat terkait rencana PAW dari DPRD Batam. Surat akan diproses sesuatu dengan ketentuan paling lambat 5 hari kerja.
“Tadi kami sudah mendapatkan penjelasan dari Pak Amsakar (Ketua DPD Nasdem Batam, red). Beliau menjelaskan kasus yang menimpa kader Nasdem tersebut. Pekan depan diproses secepatnya,” ujarnya.
Baca Juga:Â Pemko Batam Mulai Pengerjaan Proyek Fisik Maret, Ini Jalan yang Dilebarkan
Mathius mengungkapkan berdasarkan hasil penghitungan suara Pemilu 2019, perolehan suara kedua terbesar adalah Rival Pribadi. Namun untuk penetapan nanti akan dibahas bersama anggota, sebelum ditetapkan dan dikirim ke DPRD balasan suratnya.
“Daftar nama-nama pengganti sudah ada. Tinggal kami rapat lagi sebelum bersurat ke DPRD Batam,” terangnya.
Sebelumnya ADY tersandung kasus kasus narkoba, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan. Saat ini ruangan kerja ADY masih kosong menunggu penggantinya. (*)
Reporter : YULITAVIA