
batampos – FH, 28, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sempat tidak mengakui perbuatannya kepada polisi. Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini juga selalu bungkam saat ditanya motif perbuatannya tersebut.
“Sampai sekarang motifnya itu belum kita dapatkan. Karena pelaku selalu tidak menjawab saat ditanya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M Ridho Lubis, Kamis (8/6).
Ridho menjelaskan aksi bejat pelaku terkuak dari pengakuan korban berinisial AV yang berusia 3 tahun 11 bulan. Korban mengaku selalu dirudapaksa saat tidur siang.
“Korban mengaku dilakukan ayahnya. Karena sampai terbangun tidur,” terang Ridho.
Baca Juga: Tragedi di Batam, Bapak Mencabuli Balita hingga Pendarahan
Sementara dari pengakuan istri korban, berinisial N, ia sama sekali tidak mengetahui perbuatan suaminya tersebut. Sebab, pencabulan itu dilakukan saat istrinya bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
“Istrinya tidak ada di rumah. Siang itu sama pelaku,” ungkap Ridho.
Ridho menambahkan keluarga ini terbilang tertutup dan jarang berinteraksi dengan tetangga. Bahkan, istri pelaku tak banyak memberikan keterangan dalam kasus ini.
“Istrinya ditanya juga tidak banyak menjawab. Keduanya (pelaku dan istri) nikah siri,” katanya.
Baca Juga: Bapak Mencabuli Anak, Diminta Hukuman Kebiri
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap FH, 28, warga ruli Tiban Danau, Sekupang. Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini mencabuli anak kandungnya AV, yang berusia 3 tahun 11 bulan.
Pencabulan tersebut dilakukan pelaku sebanyak 5 kali hingga korban mengalami pendarahan. Bahkan, korban dianiaya dengan cara dicekik, mulut dibekap, dan diancam pelaku untuk tidak menceritakan perbuatannya.
Perbuatan bejat tersebut terungkap saat pelaku membawa istri dan anaknya mencari rumah kontrakan ke kawasan Marina dengan mengandarai sepeda motor pada akhir Mei kemarin.
Namun, diperjalanan korban tak henti menangis. Sehingga, pelaku menurunkan paksa istri dan anaknya dari sepeda motor di depan Perumahan Dreamland, Marina. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



