Jumat, 20 September 2024
spot_img

Anak Korban Kekerasan Seksual Tak Boleh Putus Sekolah, Disdik Batam Bentuk Tim PPKSP

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi kekerasa pada anak
Ilustrasi. Foto: Jawapos.com

batampos – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Batam terbilang cukup tinggi di Batam. Terbaru, TL, 15, remaja yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama menjadi korban ayah tirinya. Akibatnya korban menjadi trauma dan bahkan tidak mau lagi bersekolah.

Perbuatan ini dilakukan pelaku saat ia sedang berdua di dalam rumah dengan korban. Mirisnya, perbuatan ini dilakukan berulangkali sehingga korban mengalami trauma.



“Pelaku saat ini sudah kita amankan dan dia juga sudah mengakui semua perbuatannya,” ujar Kapolsek Sekupang, AKP Muhammad Rizqy Saputra, Selasa (2/10) pagi.

Baca Juga: Tiga Pelaku Curanmor Dibawah Umur Dibekuk Polisi, Satu Residivis

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Tri Wahyu Rubianto mengaku, pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan di satuan pendidikan sesuai arahan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan (Permendikbudristek PPSKP).

“Saat ini kami sedang mensosialisasikan tim ini kepada seluruh satuan pendidikan di Batam,” ujar Tri, Senin (2/10).

Menurutnya, tim ini tak hanya sekedar menangani tetapi juga mendeteksi secara dini tindakan kekerasan di sekolah. Begitu juga dengan siswa yang menjadi korban kekerasan seksual agar tidak putus sekolah dan tetap melanjutkan pendidikannya.

“Jadi nantinya di semua satuan pendidikan harus dibentuk TPPKS yang anggotanya terdiri dari guru, komite dan orangtua atau wali murid dan tidak termasuk kepala sekolah,” tuturnya.

Baca Juga: Buruh Batam Kembali Unjuk Rasa, Sampaikan Tuntutan Kenaikan Upah

Ditambahnya, tim tersebut juga harus tahu bagaimana cara memberikan pendidikan mengenai kekerasan seksual maupun kekerasan fisik pada anak agar tidak terjadi kekerasan dan hal ini merupakan salah satu pencegahan yang harus dilakukan.

“Surat kami ke satuan pendidikan terkait hal ini sudah kami sampaikan melalui melalui Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam No. 4684/400.3.5.1/IX/2023 tanggal 20 September 2023 perihal Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan,” ungkap Kadisdik.

Tak hanya disitu saja, nantinya tim yang dibentuk ini juga akan mendampingi dan sekaligus memberikan penguatan kepada siswa atau korban kekerasan seksual agar tetap melanjutkan pendidikannya.

“Selain itu, kita akan lebih banyak masuk pada pencegahannya agar ke depannya kasus-kasus seperti ini tak terjadi kembali kepada siswa lainnya,” pungkas Tri. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img
spot_img

Update