Selasa, 26 November 2024

Anak Mantan Gubernur Kepri di Pusat Pusaran Korupsi Hibah

Berita Terkait

spot_img
Ari Rosandhi (kiri) saat tiba di Bandara Hang Nadim Batam yang ditangkap di Jakarta, Sabtu (1/4). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Mantan Kepala Seksi di Bidang Aset BPKAD Pemprov Kepri, Ari Rosandhi dari Tanjung Pinang bergegas menuju ke Batam, Kamis (30/3). Penyebabnya, Ari mendapatkan informasi mengenai status tersangkanya.

Dari Batam, anak mantan Gubernur Kepri ini, segera memesan tiket untuk menuju ke Jakarta. Polisi mengendus indikasi Ari akan kabur dari pengejaran.


Tidak ingin kalah dari Ari, polisi memasang beberapa pengaman dan melakukan pengejaran. Dari Jakarta Selatan, Jakarta Utara, hingga Jakarta Pusat, polisi tak menemukan keberadaan Ari.

Ari sudah sehari kabur dari kejaran polisi. Ditreskrimsus Polda Kepri tidak bisa membiarkan Ari kabur satu hari lagi. Sebab, akan membuat langkah Ari menjauh dari jangkauan polisi.

Baca Juga: Anak Mantan Gubernur Kepri Ditangkap

Polisi memprediksi, Ari masih mencoba kabur dan bergerak ke daerah lainnya. Polisi melakukan pengecekan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Jumat (31/3), sekira pukul 17.55, polisi mengamankan Ari.

Saat itu, Ari menggunakan baju kaus biru dan celana jeans biru dongker. Ari tak memberikan perlawanan saat ditangkap.

“Kata yang bersangkutan (Ari), akan kembali ke Batam. Tapi, kami menduga, tersangka ini akan terbang lagi dan menjauh area tangkapan polisi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Sabtu (1/4).

Nasriadi mengatakan, sebelum penangkapan Ari. Polisi terlebih dahulu menangkap mantan Kabid Aset BPKAD Pemerintah Provinsi Kepri, Abdi Surya Rendra, Kamis (30/3. Di hari yang sama, Abdi digelandang polisi menuju ke Mapolda Kepri, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Nama Ari Rosandhi dan Abdi, sudah sering muncul dari beberapa kali dalam klaster pertama. Ari dan Abdi diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Pasar Murah Batam Kembali Digelar Pekan Depan

Namun, saat penyelidikan klaster kedua, nama keduanya semakin santer terdengar. Sehingga, akhirnya kesimpulan polisi mengerucut terhadap keduanya, dan menetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan dua orang ini, bisa dibilang bagian dari puncak atau pusat pusaran kasus korupsi dana hibah. “Kami masih mengembangkannya lagi. Tapi yang jelas, mereka keduanya pemberi hibah, dan mengelola uang (hasil korupsi). Keempat orang tersangka sebelumnya (Zu, On, An dan S), berkoordinasi sama dua orang ini (Ari dan Abdi),” uca Nasriadi.

Nasriadi mengaku, belum bisa menduga, apakah keduanya aktor intelektual dalam mega korupsi dana hibah di Provinsi Kepri tersebut. Namun, ia merasa, polisi sudah mencapai ke bagian akhir dari kasus korupsi ini.

“Kami komitmen menuntaskan kasus korupsi ini,” ujarnya.

Baca Juga: BP Batam Laporkan Perkembangan Batam kepada Dewas

Dari informasi yang dihimpun Batam Pos, keduanya diduga meminta alokasi anggaran ke Tri Wahyu Widadi (Kabid Anggaran BPKAD, dan sudah menjadi tersangka). Usai mendapatkan alokasi anggaran, keduanya meminta Zu, On, An dan S, membuat kegiatan fiktif.

Klaster pertama ada sebanyak 6 orang tersangka yakni Tww, Mi, Sp, Mi, Mo dan Aa. Keenam orang ini membuat negara merugi sebesar Rp 6,2 miliar. Dari klaster pertama polisi menyelamatkan uang negara sebesar Rp 233.650.000.

Klaster kedua, ditetapkan 4 orang tersangka, Zu, On, An dan S. Lalu, ditambah pengembangan dari kasus Ari dan Abdi.

Klaster pertama dan kedua, diduga memiliki benang merah. Namun, polisi kesulitan mengungkapkan, sebab salah seorang aktor intelektual di klaster pertama masih buron, yakni Muksin (Mu).

Dari klaster pertama dan kedua, negara rugi hingga Rp 7,8 miliar. Saat ditanyakan ke Nasriadi, terkait aliran uang dari kasus ini, da mengaku, belum bisa menyebutkan.

“Kami akan telusuri dulu, uangnya dipakai untuk apa, dan alirannya kemana saja,” tuturnya. (*)

 

 

Reporter: FISKA JUANDA

spot_img

Baca Juga

Update