batampos – Tjia Liang alias Apek nekat menyiramkan sebotol tiner ke sebuah ruko yang ditempati sejumlah orang. Alasannya menyiram, agar orang-orang di dalam keluar dan mengosongkan ruko tersebut.
Akibat perbuatannya, Apek pun menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Ia dakwa atas pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Baca Juga:Â Puluhan Guru Honorer di Batam Temui Nuryanto Curhat Kendala Jadi ASN
Dalam sidang yang berlangsung online, Apek dinyatakan terbukti melanggar pasal sebagaimana dakwaan jaksa. Hal itu dibuktikan selama fakta dan pembuktian di persidangan, baik dari keterangan saksi, maupun keterangan terdakwa.
“Menyatakan terdakwa Apek terbukti bersalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Menuntut terdakwa dengan satu tahun dan dua bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar JPU Karya So Immanuel dalam tuntutannya.
Atas tuntutan itu, Apek yang di tahan di Rutan Batam meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan minggu depan. Sidang pun ditunda oleh majelis hakim pada Rabu (6/9).
“Untuk agenda selanjutnya, pembelaan dari terdakwa. Sidang ditunda,” ujar majelis hakim.
Baca Juga:Â Razia Digelar 2 Pekan, Ini 7 Pelanggaran yang Disasar
Diketahui, kejadian berawal pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB, dimana saksi Poppy dan saksi Carla sedang bekerja di PT. Macan Surya Indonesia bertempat di ruko milik saksi Joni di Ruko Taman Niaga. Kemudian datang terdakwa sambil berkata untuk mengosongkan ruko, karena ruko itu akan terdakwa tempati. Jika tidak segera keluar terdakwa akan membakar ruko bersama orang yang berada didalamnya.
Terdakwa juga datang ke ruko milik saksi Joni di Ruko Taman Niaga sambil menunjukan 3 jerigen bensin dan 1 botol tinner. Kemudian pada hari Rabu yakni tanggal 4 Januari 2023 terdakwa kembali datang ke lokasi dan menuangkan tinner di lantai 1, sambil mengancam agar semuanya keluar. (*)
Reporter: Yashinta