batampos – Amron Gunawan, pemeras mantan pacar dengan modus mengancam menyebarkan foto dan video syur terancam hukuman 6 tahun penjara. Pelaku melakukan aksinya selama setahun hingga korban, BY, mengalami kerugian mencapai Rp 75 juta.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Dodi Setiawan mengatakan pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 huruf A jo pasal 27 b ayat 2 uu nomor 1 tahun 2024 perubahan nomor 11 tahun 2008 jo Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B jo pasal 14 ayat 2 huruf A nomor 12 tahun 2022.
“Pelaku dijerat Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Rabu (11/9) siang.
Baca Juga: Warga Batam Peras Mantan Pacar, Kuras Isi Rekening dan Gaji Korban
Kasus ini berawal saat hubungan asmara korban berakhir pada Juli 2023. Pelaku kemudian sakit hati, dan mengancam menyebarkan video serta foto syur tersebut ke keluarga dan teman korban.
“Foto dan video itu dari tangkapan layar di ponsel pelaku. Awalnya, digunakan untuk fantasy seksualnya,” kata Dodi.
Menurut Dodi, korban nekat melaporkan kejadian ini setelah pelaku mengancam dan meminta uang hingga Rp 50 juta.
“Selama setahun itu, uang yang sudah diambil Rp 75 juta,” ungkap Dodi.
Baca Juga: Laka di U-Turn Dekat SPBU Bandara, Pelajar Tewas Terseret Mini Bus
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap Amron Gunawan, karyawan perusahaan di kawasan Kabil, Nongsa. Pria 26 tahun ini memeras mantan pacarnya berinisial BY hingga mengalami kerugian mencapai Rp 75 juta.
Pemerasan tersebut dilakukan pelaku dengan mengancam korban yang merupakan karyawan perusahan di Mukakuning, Seibeduk. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri