batampos – Petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menggagalkan upaya impor ikan ilegal sebanyak 4 ton. Ikan beku jenis selar dan tongkol ini diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Batam tanpa dokumen impor yang resmi.
Ikan-ikan tersebut ditemukan di cold storage PT Sumber Laut Alam di Kelurahan Kabil, Nongsa, Batam. Petugas PSDKP langsung menyegel cold storage dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah penyegelan ini, kita akan panggil pemilik perusahaan untuk meminta menunjukan kelengkapan izin usaha dan izin lainnya yang dimiliki oleh pihak perusahaan,” ujar Kepala PSDKP Batam, Turman Hardianto.
Baca Juga:Â Dinas PPA Batam Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual, Pastikan Pemulihan Mental Anak
Jika terbukti bersalah, PT Sumber Laut Alam dapat dikenai sanksi pidana dan administratif. PSDKP Batam juga prihatin karena masuknya ikan impor ilegal ini dapat merusak harga pasar dan mengancam kesejahteraan para nelayan lokal.
“Jika ikan ilegal ini tersebar luas di pasaran, harga ikan akan hancur dan nelayan kita yang akan merasakan dampaknya,” ujar Turman.
Kepala Gudang PT Sumber Lautan Alam, Gunawan, mengungkapkan bahwa perusahaan ini biasanya mendapatkan pasokan ikan dari hasil tangkapan nelayan lokal.
Baca Juga:Â Perbaikan Jalan Laksamana Bintan Dimulai, Badan Jalan Ditinggikan dan Dilebarkan
Sementara 4 ton ikan beku yang diamankan ini masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batuampar dari Malaysia.
“Kami memasarkan ikan ini dengan harga Rp20 ribu per kilogram ke pasar-pasar di Kota Batam. Tapi ini belum disebar,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana