Selasa, 26 November 2024

Ancaman Pidana Menanti, Bagi Produsen dan Pengedar Kosmetik Ilegal

Berita Terkait

spot_img

 

batampos – Balai POM Batam bersama Polda Kepri mengingatkan masyarakat untuk tidak memproduksi dan menjual atau mengedarkan produk obat-obatan tradisional, olahan pangan, suplemen, dan kosmetik yang tak memiliki izin edar, sebab ancaman pidana penjaranya cukup lama dan dendanya besar.


”Ancaman pidananya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di acara Podcast Batam Pos yang membahas maraknya peredaran obat, panganan olahan, suplemen, dan kosmetik ilegal, di Hotel Beverly Batam, Selasa (15/8).

‘Ancaman hukuman itu merujuk pada pasal pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 142 Jo Pasal 9l ayat (1) Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Hal senada dikatakan Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari. Ia bahkan menyebutkan, jika merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, ancaman lebih berat lagi, yakni mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Untuk itu, ia mengimbau konsumen atau masyarakat agar tidak mudah tertipu dalam membeli produk kosmetik, obat-obatan, suplemen, dan sejenisnya. Terutama di berbagai platfom online, seperti marketplace.

”Kami selalu mengimbau agar konsumen lebih cerdas dalam memilih produk,” ujar Musthofa.
Ia menyampaikan, masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas dalam membeli dan mengedarkan produk-produk impor dengan selalu cek Klik.

”Cek kemasan, label, izin edar, dan kadaluwarsa. Tentunya agar konsumen terhindar dari mengkonsumsi produk yang tidak bermutu yang pastinya akan merugikan dari segi kesehatan,” ujarnya.

F. Fiska Juanda/Batam Pos
Host Podcast Lipsus Batam Pos, Muhammad Nur, bersama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad; Kepala BPOM Batam-Kepri, Musthofa Anwari; dan perwakilan dari Wardah Erna Kristiana membahas bahaya kosmetik ilegal, di Hotel Baverly, Lubukbaja, Selasa (15/8).

Pada era digital saat ini, Musthofa mengakui pola pemasaran para pelaku usaha semakin kreatif menggunakan sistem online via jejaring media sosial maupun situs jual beli online marketplace. Maka dari perkembangan itu pula, BPOM Batam membentuk tim cyber patrol dan memperkuat kolaborasi dengan tim di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri.

”Tim ini bertugas melakukan penelusuran, pengecekan antarmedia sosial satu dengan yang lainnya dan juga situs jual beli online,” ujarnya.

Selain itu, tim ini juga berkemampuan untuk memprofiling setiap pemilik akun, dan toko-toko yang menjajakan produk-produk impor maupun yang tidak memiliki izin edar dari BPOM secara online.

Tentu saja penjual produk tanpa izin edar ini tidak lang-sung ditindak. Ada tahapan peringatan dan pemberitahuan bahwa yang bersangkutan telah melanggar aturan yang berkaku dari BPOM.

”Apabila tetap bersikas menjual kepada masyarakat maka kami berkoordinasi dengan BPOM Pusat melalui direktorat cyber dan kerja sama dengan Kominfo guna mendata seluruh penjual ini dengan tindakan pemblokiran akun,” ujarnya.

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, dari kasus penindakan di Ruko Greenland beberapa hari lalu, modus yang digunakan pelaku, yaitu memasok produk dari luar negeri dengan keterangan multi komoditi dan dikirim secara bertahap ke Batam dan langsung diperjual belikan tanpa mengurus izin.

”Maka kami selalu mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak lagi dalam membeli produk tersebut. Jangan mudah tergiur dengan harga miring dan manisnya kata-kata penjual. Jika menemukan ada penjual di media sosial ataupun secara toko fisik segera laporkan ke polisi melalui Polisi Super App, maka akan segera ditindak,” tegasnya.

Terkait ketentuan importase produk obat, pangan olahan, suplemen, dan kosmetik, ada yang pengurusan perizinannya sebelum produk tersebut masuk dan ada yang setelah masuk. Seperti kosmetik, produk tersebut diperbolehkan masuk dan diberi waktu 7 hari untuk mengurus izinnya.

”Tidak boleh langsung dijual atau diedarkan sebelum perizinan selesai,” ujarnya.

Ia juga menjamin proses pengurusan perizinan yang terkait dengan BPOM semakin cepat dan semua bisa secara daring. ”Jauh lebih baik me-lengkapi semua izin baru menjual dan atau mengedarkannya. Sebab, ini menyangkut kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, di podcast tersebut juga hadir Erna Kristiana dari Paragon Corp (PLDP Market Development) yang memberikan banyak tips bagaimana memilih produk kecantikan yang aman dan legal. (*)

 

Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RYAN AGUNG

spot_img

Baca Juga

Update