Rabu, 27 November 2024
spot_img

Ancaman Serius bagi Kesehatan dan Kecantikan dalam Produk Glowing Ilegal

Berita Terkait

spot_img
Penggerebakan dilakukan Ditreskrimsus terhadap gudang obat, kosmetik asal Tiongkok di Batam Center, Batam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi memperlihatkan, barang bukti produk kosmetik dan obat yang diamankan di gudang Batam Center, Senin (7/8). Foto Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, dr Didi Kusmarjadi, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan obat, makanan, suplemen, dan kosmetik impor yang dipasok lewat jalur ilegal atau disamarkan. Pasalnya, saat ini banyak kosmetik ilegal menggunakan bahan berbahaya beredar di masyarakat.

Didi mencontohkan kosmetik tidak memiliki nomor notifikasi ataupun dijual secara online maupun sarana produksi kosmetik ilegal lainnya marak diperjualbelikan, sehingga cukup banyak dilaporkan.


Untuk melindungi masyarakat dari kosmetik ilegal yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu serta untuk menjamin dan memastikan komestik itu menerapkan standar persyaratan keamanan, maka dalam pembuatannya harus menuhi standar cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB). Dimana di dalamnya diatur tentang bagaimana memproduksi kosmetik yang baik termasuk higienis dan sanitasinya.

Dikatakan Didi, maraknya kosmetik ilegal yang mengklaim bisa memutihkan dan membuat glowing masih banyak ditemukan di sejumlah platform lokal dengan penjualan yang juga semakin meningkat. Hal ini dikarenakan masyarakat terjebak pada mitos yang dibangun industri kecantikan bahwa cantik itu identik dengan putih.

Baca Juga: Lacak Produk Kosmetik Ilegal, Tim Cyber Patrol BPOM Batam Patroli di Jagad Maya

Ditambah lagi awareness yang sangat rendah dari masyarakat dengan lebih memilih kosmetik dengan harga yang murah ketimbang memilih mutu produk yang lebih baik namun dengan harga lebih tinggi. “Dengan iming-iming kulit bersih dan mulus secara instan. Biasanya seperti itu, ” kata Didi.

Produsen sendiri, lanjutnya, kebanyakan adalah skala rumahan yang memanfaatkan bahan baku yang dijual bebas serta mengabaikan aturan dan standar mutu yang telah ditetapkan. Bahkan, banyak produk yang di dalamnya mengandung merkuri dalam jumlah yang tak sesuai ketentuan,

Merkuri sendiri merupakan jenis logam berat berwujud cair dengan warna keperakan, tidak berbau, menkilap, dan akan mencair bila dipanaskan pada suhu 357’C. Merkuri masuk dalam golongan bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 74 Tahuh 2001.

“BPOM juga telah melarang penggunaan merkuri dalam komestik yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang persyaratan teknis bahan kosmetik,” sebut Didi.

Dimana molekulnya yang sangat kecil membuat merkuri digunakan untuk kosmetik dapat meresap hingga dalam kulit. Merkuri dapat mengelupas lapisan epidermis. Lapisan epidermis yang terus menipis dapat membuat kulit menjadi rentan terhadap sinar matahari, debu, dan bakteri.

Hal inilah yang memicu flek hitam, iritasi, dan jerawat. Dalam jangka panjang merkuri yang meresap ke dalam tubuh mengganggu organ tubuh apalagi jika kadarnya telah terakumulasi ditubuh yang dapat meningkatkan resiko terkena kangker kulit.

Baca Juga: Kondisi Terkini dan Penyebab Kebakaran Kantor DPRD Batam

Didi menambahkan, Dinkes Batam telah berkordinasi dan bekerjasama dengan BPOM dalam hal pengawasan. “Dan dalam waktu dekat akan dijadwalkan untuk turun pengawasan bersama,” tuturnya.

Sesuai undang-undang Nomor 36 Tahuh 2009 tentang kesehatan, menegaskan tenaga farmasi yang menjual obat ilegal dapat dijerat pasal 197 UU kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sed farmasi dan atau alkes yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud di pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak 1 miliar 5 ratus juta rupiah.

Pasal 1 angka 74 PMK 26 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor kesehatan, apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian. Setiap apoteker harus bekerja sesuai standar profesi, SOP, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan kepentingan pasien. Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di apotek harus menjamin ketersediaan produk yang aman, bermutu, bermanfaat dan terjangkau.

“Pelanggaran terhadap ketentuan dalam PMK tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan izin,” tegasnya.

Cerdas Pilih Produk Kecantikan

Sementara itu, memiliki kulit sehat, bersinar, cerah, dan tidak kusam tentunya menjadi dambaan banyak orang, terutama kaum hawa. Skincare dan produk kecantikan lainya menjadi hal yang lumrah bahkan wajib digunakan saat ini.

Dari sekian banyak skincare, yang paling banyak digandrungi adalah produk yang bisa membuat kulit putih dan glowing. Banyak diantaranya menginginkan cara instan untuk mendapatkan kulit cerah dan glowing.

Bahkan diantaranya mengabaikan bahaya dari bahan-bahan yang digunakan produk sejumlah skincare instan. Dan tidak memikirkan efek dari penggunaan produk berbahan berbahaya tersebut.

Baca Juga: Di Batam, Menteri Investasi RI Paparkan Rencana Strategis Pengembangan Pulau Rempang

Beauty Promotor Wardah di Batam, Sri Rahayu mengatakan, kehadiran skincare tak lepas dari perkembangan zaman. Dimana saat ini, banyak masyarakat yang menginginkan punya kulit bersih, putih, dan glowing. Apalagi, dengan kemajuaan teknologi yang akhirnya membuat orang “demam”, terhadap skincare yang dipromosikan melalui media sosial.

“Kehadiran banyak produk- produk skincare saat ini adalah hal yang wajar, mengikuti perkembangan zaman dunia kecantikan, yang menginginkan wajah putih dan glowing,” ujar Sri kepada Batam Pos.

Menurut dia, produk skincare yang aman adalah yang terbuat dari bahan-bahan alami dan tak berbahaya, produk juga telah memiliki izin BPOM dan Halal dari MUI. Seperti produk Wardah, kata Sri, dijamin berbahan alami dan tak berbahaya, serta juga telah memiliki izin halal dan izin BPOM.

“Untuk produk Wardah itu lebih dari 400 jenis, dan semuanya telah melalui uji klinis dan berizin, serta halal. Jadi aman digunakan jangka panjang. Produk kami juga punya pilihan untuk remaja hingga berumur,” sebut Sri.

Ia tak menapik, masih banyak masyarakat yang tergiur dengan produk-produk instan yang bisa memutihkan dan membuat kulit bersinar. Bahkan, di antara mereka mengabaikan bahan-bahan berbahaya dari produk seperti penggunaan Mercuri hingga hidrokinon, yang menjadi salah faktor penyebab kanker.

Fenomena lain saat ini banyak remaja putri dan putra yang ber-make up atau melakukan perawatan wajah belum waktunya. Padahal kondisi tersebut mempengaruhi kesehatan dan regenerasi kulit. Selain itu menjadi kecanduan, cirinya diketahui saat berhenti menggunakan cream, muka langsung rusak, bisa merah atau bruntusan.

“Masih banyak masyarakat yang tergiur dengan skincare instan tanpa memikirkan dampak. Skincare berbahan kimia, itu bisa membuat kulit mengelupas hebat. Saya pernah jumpai, banyak kostumer yang mengeluhkan hal seperti itu,” ungkap Sri.

Masih kata Sri, sebelum menggunakan skincare atau produk kecantikan lainnya, seseorang haruslah paham apa yang dibutuhkan. Seperti kulit berjerawat, mereka butuh anti agne, untuk mencegah penuaan mereka butuh anti aging dan lainnya. Bahkan, seseorang juga harus paham dengan skincare yang mereka gunakan, karena cocok di yang lain, belum tentu cocok di mereka.

“Tips dari saya, sebelum memilih produk skincare atau perawatan lainnya, pastikan sesuai dengan kebutuhan. Untuk cantik itu juga ada proses, tidak bisa langsung instan, ” sebutnya.

Baca Juga: Kemenag dan Polisi Mediasi Kasus Perusakan Pembangunan Tempat Ibadah di Nongsa

Saat ini konsumen dihadapkan pada banyak pilihan skincare dan kosmetik, baik menggunakan brand lokal maupun dari luar negeri. Konsumen pun seharusnya bisa jeli dengan komposisi bahan yang digunakan. Hal tersebut demi keamanan dan kesehatan.

“Untuk produk luar negeri, pastinya disesuaikan dengan kondisi kulit warga mereka. Jadi belum tentu cocok dengan kulit Indonesia. Intinya lebih Berhati-hati saja. Kalau produk Wardah disesuaikan dengan kondisi kulit orang Asia,” tegas Sri.

Lalu bagaiman dengan produk dengan harga mahal, apakah menjamin produk skincare itu aman? Sri tak bisa memastikannya. Namun ia mengingatkan agar masyarakat lebih jeli memilih skincare yang telah memiliki izin, karena dipastikan sudah lulus seleksi.

“Bagi saya, untuk mendapatkan kulit sehat, seseorang harus memperhatikan 3 P, yakni pembersihan, pelembapan, dan perlindungan. Kemudian pastikan skincare atau produk kecantikan yang digunakan aman dari bahan-bahan berbahaya,” sebutnya.

Ia juga menyarankan agar masyarakat sebelum membeli produk lebih memperhatikan kode produksi produk, perusahaan yang memproduksi, bahan-bahan yang digunakan aman dan tak berbahaya, serta dalam kondisi bungkus yang masih rapi dan tak berubah warna. (*)

 

 

Reporter: TIM BATAMPOS

spot_img

Update