batampos – Pentolan salah satu LSM di Batam yakni Andi S Muchtar melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo ke Istana Negara, Selasa (14/12).
Surat tersebut berisi tentang pengaduan terhadap kerusakan hutan yang ada di Batam, khususnya di kawasan Rempang dan Galang yang sudah habis dirambah para korporasi dengan dalih untuk izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan penyediaan sarana wisata alam (IUPJL-PSWA).
“Kami mengadu ke Presiden Joko Widodo agar meninjau kembali dan mencabut belasan SK IUPJL-PSWA yang saat itu diterbitkan oleh Plh Gubernur Kepri di awal tahun 2021 lalu,”ujarnya.
Surat yang intinya mengadukan beberapa korporasi yang diduga merusak hutan di kawasan Rempang dan Galang tersebut, lanjut Andi, juga ditembuskan ke sejumlah kementerian dan lembaga tinggi negara seperti misalnya ke Mendagri, Menparekraf, Menteri LHK, Kejagung, Kapolri, KPK, Gubernur Kepri, Ketua DPRD Kepri, serta ke Kapolda Kepri.
Menurut Andi, pihaknya mendapatkan banyak laporan dan keluhan dari masyarakat serta berdasarkan pantauan langsung ke wilayah Tanjung Kelingking Rempang-Galang, sudah puluhan hektare yang awalnya hutan produksi dan bakau, sekarang kondisinya sudah gundul dan gersang oleh ulah sejumlah korporasi yang beraktivitas merambah hutan tersebut.
“Kami melaporkan ke Presiden Joko Widodo langsung melalui sepucuk surat, karena kami telah mempelajari bahwa ada keputusan Plh Gubernur Kepri tentang IUPJL-PSWA yang dikeluarkan, kami duga kental dengan kepentingan. Alasannya karena pada saat Gubernur Kepri dijabat Plh Gubernur, masa jabatan Plh mulai tanggal 12 sampai 18 Februari 2021, diantaranya keputusan Gubernur Kepri Nomor: 073/1B.11/DPMPTSP/II/2021 ditandatangani pada 17 Februari 2021 untuk PT AE,”ujarnya.
Berikutnya keputusan Gubernur Kepri Nomor: 074/1B.11/DPMPTSP/II/2021 ditandatangani pda tanggal 17 Februari 2020 untuk perusahaan berinisial PT VPM, dan keputusan Gubernur Kepri Nomor: 075/1B.11/DPMPTSP/II/2021 yang ditandatangani 17 Februari 2020 untuk PT GBS.
BACA JUGA:Â Krisis Lahan, Pengelola TPU Seitemiang Harap Rawa-Rawa Bisa Dimatangkan untuk Makam
Kedua, dalam keputusan Gubernur Kepri, terjadi kelalaian administrasi berupa penulisan tahun dan nomor keputusan, serta penulisan tahun di penetapan dan tandatangan keputusan.
“Surat keputusan dikeluarkan 1 tahun sebelum surat pengajuan, itu kan konyol. Artinya surat keputusan tersebut mendahului pengajuan,” terangnya.
Ketiga, bahwa dalam beberapa surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau tentang UPJL-PSWA tidak ada Petimbangan teknis Kepala SKPD yang membidangi Kepariwisaatan di Provinsi kepulauan Riau, yang diamanat dalam SOP Perizinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Terakhir, Andi mengatakan bahwa dari fakta yang ditemukan di lapangan, maka mereka memohon Presiden agar menginstruksikan kepada aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum pihak pihak terkait yang diduga telah melakukan perusakan hutan, dan menginstruksikan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, agar segera mencabut Keputusan tentang izin UPJL-PSWA. (*)
Reporter: GALIH ADI SAPUTRO