Senin, 25 November 2024

Anggota DPRD Batam Jadi Tersangka, Nasdem Bahas Pengganti Segera

Berita Terkait

spot_img
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, menjelaskan kronologi penangkapan oknum anggota DPRD Batam yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Proses hukum kader Partai Nasional Demokrasi (NasDem) Azhari David Yolanda memasuki babak baru. Anggota DPRD Batam ini ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba beberapa waktu lalu.

Sekretaris DPW Partai NasDem, Muhammad Kamaludin mengatakan penetapan proses pergantian antar waktu (PAW) akan dibahas dalam waktu dekat ini.


Kamal menyebutkan sesuai dengan perolehan suara hasil pemilihan tahun 2019 lalu, beberapa nama menduduki posisi kedua dan ketiga sebagai wakil rakyat.

“Kan kalau berdasarkan hasilnya ada nama Rival Pribadi sebagai pemenang suara terbanyak kedua,” kata Kamal, Selasa (31/1).

Baca Juga: Miliki Sabu bersama Teman Wanita, Anggota DPRD Batam Jadi Tersangka

Ia menyebutkan kebijakan PAW ini mengikuti ketentuan atau aturan yang ada. Partai tentunya mengambil tindakan tegas terhadap kader yang melakukan tindakan melawan hukum.

“Tentu ada konsekuensi yang harus diterima. Dan pimpinan partai sangat tegas untuk soal ini,” sebutnya.

Berdasarkan data Caleg Dapil Sekupang-Belakangpadang, Rival Pribadi memperoleh suara sebanyak 3.915. Sedangkan Azhari David Yolanda memperoleh suara sebanyak 6.151.

“Kita masih menunggu keputusan soal sanksi dari partai. Kalau di-PAW penggantinya berarti peroleh suara kedua yakni Rivald Pribadi,” lanjut Kamal.

Baca Juga: Pengakuan Lengkap Oknum Anggota DPRD Batam yang Kedapatan Memiliki Sabu

Sementara itu, Rival Pribadi yang dihubungi mengaku belum mengetahui terkait rencana PAW atas kasus yang menimpa rekannya sesama kader Partai NasDem Kota Batam tersebut.

“Saya belum tahu,” singkatnya.

Rival masih irit bicara soal kemungkinan menggantikan posisi Azhari sebagai anggota DPRD Kota Batam untuk melanjutkan periode sebagai wakil rakyat.

“Mungkin bisa langsung ke Pak Kamal,” tutupnya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan ADY bersama seorang wanita berinisial N di hotel Pasifik, Kota Batam. Saat itu, pihak kepolisian menemukan keduanya di dalam kamar serta sepaket Sabu seberat 0,68 gram. (*)

 

 

Reporter : YULITAVIA

spot_img

Baca Juga

Update