batampos – KPU Kota Batam meminta kepada 45 anggota DPRD Kota Batam terpilih periode 2024 – 2029 untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini wajib dilakukan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, yaitu tanggal 8 Agustus 2024.
“Jika tidak diserahkan, KPU tidak akan menyerahkan nama-nama yang akan dilantik,” kata Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung, Selasa (8/7).
Lebih lanjut, Aksara menjelaskan bahwa kewajiban ini sesuai dengan PKPU Nomor 6 Pasal 52 ayat 1 dan ayat 2.
Beberapa anggota DPRD terpilih telah merespon dengan baik. Salah satunya, Jelvin Tan dari Partai Nasional Demokrat yang telah melaporkan LHKPN ke KPK pada 29 Juni 2024.
Jelvin Tan mengaku dari 29 Juni 2024 lalu dirinya sudah melaporkan LHKPN ke website Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun masih proses verifikasi.
Apabila sudah keluar hasil verifikasinya, ia akan melaporkan kepada Partai. Dan Partai yang akan menyerahkan ke KPU.
“Saya sudah lapor, nanti hasil verifikasinya saya berikan ke Partai. Dari Partai yang urusin ke KPU,” katanya.
Sementara itu, Anggota Dewan Terpilih dari Partai Golkar, Djoko Mulyono mengatakan pihaknya sedang menunggu laporan kekayaan dari anggota Dewan yang baru. Sementara data yang incumbent sudah selesai. Namun penyerahan ke KPU akan diberikan secara bersama-sama.
“Kawan-kawan yang baru mungkin lagi ngumpul-ngumpul aset. Kita akan serahkan secara serentak dari fraksi Golkar. Kalau Incumbent sudah ada arsipnya, kita tinggal serahkan,” tutupnya. (*)
Reporter: Aziz Maulana