
batampos – Seorang anggota Polresta Barelang, Briptu Adi Kurnia Sihombing, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (7/5), atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Bayu bersama hakim anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, terdakwa menjalani pemeriksaan intensif di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah mendakwa Adi dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main—pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dalam keterangannya, Adi mengaku memperoleh sabu dari terdakwa lain, Aditya Kelana bin Zulvazli, yang juga anggota kepolisian. Keduanya bertemu di asrama polisi Polresta Barelang dan membagi satu paket sabu menjadi beberapa bagian kecil untuk dijual.
Baca Juga: 106 PMI Dideportasi dari Malaysia, Ada yang Pulang dengan Bayi
“Setelah itu kami ke Simpang Dam, Kampung Aceh, dan menjual satu paket sabu seharga Rp 5 juta kepada seseorang bernama Tori Farandi,” ujar Adi di persidangan.
Aditya, yang perkaranya disidangkan secara terpisah, turut dihadirkan sebagai saksi. Ia mengungkap bahwa masih menyimpan tiga paket sabu setelah transaksi pertama. Salah satunya dijual kepada seseorang bernama Wandi seharga Rp 1,3 juta, sementara dua lainnya belum sempat terjual.
Kasus ini bermula pada 23 Oktober 2024. Aditya menerima perintah dari Erick bin Amran Amirudin untuk mengambil paket sabu yang disamarkan dalam kemasan kacang Sukro di pintu keluar DC Mall, Batam. Setelah itu, sabu tersebut dibagi untuk diperjualbelikan.
Namun upaya tersebut terendus pihak kepolisian. Pada 29 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menggerebek kamar Adi di asrama polisi. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total 9,67 gram.
Baca Juga: Ceceran Tanah Kotori Jalanan Batam Centre, Polisi Janji Selidiki Truk Pengangkut
Barang bukti tersebut kemudian dikirim ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam untuk diuji laboratorium. Hasilnya, kristal bening tersebut positif mengandung zat metamfetamin.
Dengan rangkaian bukti yang dianggap cukup memberatkan, persidangan masih akan berlanjut pekan depan. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan aparat penegak hukum dalam peredaran narkotika. (*)
Reporter: Azis Maulana



