
batampos – Sindikat perdagangan orang kian lihai. Mereka memanfaatkan media sosial, grup percakapan, hingga jaringan lintas negara untuk mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Batam. Hasilnya, sepanjang sembilan bulan terakhir, Polda Kepri mencatat 61 kasus dengan 86 tersangka dan 194 korban.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan tren ini menunjukkan pola perekrutan semakin rapi. “Mereka tidak lagi bergerak konvensional. Ada yang memakai grup telegram, ada pula yang mengatur pergerakan dari jauh menggunakan sistem remote,” ujarnya, Kamis (25/9).
Menurut Andyka, meski modus makin canggih, aparat tetap berhasil membongkar jaringan mereka. Dari Januari hingga September 2025, 61 perkara berhasil diungkap. Dari jumlah itu, 33 kasus sudah dinyatakan lengkap (P21), 28 kasus masih tahap penyidikan, dan sebagian sudah disidangkan.
“Total korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 194 orang. Ada lima korban yang masih anak di bawah umur, sisanya rata-rata usia produktif 18–40 tahun,” jelasnya.
Para korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri. Umumnya sebagai karyawan restoran, cleaning service, hingga buruh perkebunan sawit. “Karena sulit mendapat pekerjaan di dalam negeri, mereka mudah terpengaruh rayuan gaji besar,” kata Andyka.
Ia menambahkan, tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas merekrut di daerah asal, ada pengurus di Batam sebagai titik transit, hingga jaringan di negara tujuan yang menunggu kedatangan korban. “Mereka melakukan koordinasi, penjemputan, penampungan, sampai pengurusan dokumen,” paparnya.
Posisi geografis Kepri, terutama Batam, menurut Andyka, menjadi alasan sindikat tak pernah sepi mencari mangsa. “Batam ini pintu terdekat ke Malaysia, Singapura, bahkan Kamboja. Maka wajar jika sindikat masih menjadikan Batam sebagai jalur favorit,” ucapnya.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, kasus tahun ini cenderung meningkat. Pada 2024, Polda Kepri mencatat 68 kasus TPPO dengan 242 korban dan 101 tersangka. “Per September ini, kita sudah mendekati angka tahun lalu, padahal belum tutup tahun,” kata Andyka.
Meski demikian, ia memastikan penegakan hukum berjalan paralel dengan upaya pencegahan. Polda Kepri bersama BP3MI juga gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak mudah tertipu iming-iming gaji besar.
Andyka menegaskan, jalur resmi melalui perusahaan penempatan PMI yang berizin adalah satu-satunya cara aman bekerja di luar negeri. “Kalau berangkat nonprosedural, risikonya besar. Kalau terjadi masalah di luar negeri, tidak ada pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya. (*)
Reporter: Yashinta



