Selasa, 26 November 2024

Angkut Kurir yang Bawa Buaya, Sopir Taksi Online di Batam Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 43 Miliar

Berita Terkait

spot_img
Sidang kasus penyelundupan anak buaya di Pengadilan Negeri Batam, Senin (5/8). F.Yashinta

batampos – Ridwan, sopir taksi online yang disewa untuk membawa puluhan buaya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Pria berusia 30 tahunan dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara. Sedangkan, Riza Zia kurir yang akan membawa 52 ekor buaya keluar negeri dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Vonis hukuman terhadap keduanya diputuskan majelis hakim yang dipimpin hakim Douglas. Dalam amar putusan yang dibacakan di depan kedua terdakwa dan pengunjung sidang, hakim Douglas menegaskan keduanya terbukti sah dan menyakinkan bersalah.


Keduanya melanggar pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990. Bunyinya, cecara bersama-sama dengan sengaja melakukan, mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Perbuatan para terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar,” tegas Douglas.

Baca Juga: Penyelundupan Benur Marak Selama Oktober, Aparat Tingkatkan Patroli dan Pengawasan

Menurut Douglas, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena tidak mengindahkan larangan pemerintah terkait pengangkutan satwa liar tanpa izin. Hal meringankan karena terdakwa menyesali dan merasa bersalah.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwan dengan 6 bulan penjara, sedangkan Riza Zia dengan 1 tahun penjara,” tegas hakim Douglas.

Tak hanya memberikan pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 43 miliar terhadap kedua terdakwa, yang apabila tak dibayar maka diganti pidana dua bulan kurungan.

“Menyatakan hukuman para terdakwa dikurangi dengan selama terdakwa ditahan. Membebankan biaya perkara terhadap keduanya sebanyak Rp 5000,” pungkas Douglas.

Atas vonis itu, kedua terdakwa pun menerima. Begitu juga dengan jaksa Arfian. Vonis hakim juga sama persis dengan tuntutan jaksa.

Baca Juga: Catat, Melihat atau Mengalami Kekerasan, Kontak SAPA 129

Sebelumnya, Riza Zia dan Ridwan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam karena membawa 52 ekor anak buaya muara tanpa izin. Rencananya puluhan anak buaya dari Tembilahan, Riau itu akan diselundupkan ke negera Thailand hingga Malaysia.

Namun belum sampai niatnya itu, kedua pria muda ini ditangkap petugas yang sedang berpatroli. Mereka pun akhirnya dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan pelanggaran atas konservasi alam.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Ridwan merupakan sopir taksi online yang disewa untuk membawa buaya. Sedangkan Riza merupakan kurir, yang dijanjikan upah Rp 3 juta untuk membawa buaya.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Oknum Guru Terhadap Murid, DPRD Batam Serukan Tindakan Tegas

Dalam dakwaan jaksa, dijelaskan bahwa perbuataan kedua terdakwa tertangkap di Pelabuhan Rakyat Tanjungriau Sekupang pada 25 Mei lalu. Saat itu, keduanya baru sampai dari Tembilahan. Dimana ternyata keduanya membawa 52 ekor anak buaya muara. Rencananya anakan buaya itu akan diselundupkan ke Thailan lewat jalur ilegal.

Perbuataan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update