Sabtu, 21 September 2024

Angkut Penumpang, Kendaraan Barang Ditilang

Berita Terkait

spot_img
satlantas polresta barelang
Ilustrasi: Kanit Patroli Turjawali, Ipda Yudhi Patra, menanyai pengemudi dan mengecek muatan truk yang kelebihan muatan. Foto: Ipda Yudhi Patra untuk Batam Pos

batampos – Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra menegaskan akan menilang kendaraan barang seperti truk atau pikap yang mengangkut penumpang. Hal ini disebabkan dapat membahayakan nyawa para penumpang.

“Berdasarkan fungsi dan aturannya, kendaraan bak terbuka dilarang mengangkut penumpang. Karena kendaraan bak terbuka berbahaya bagi keselamatan penumpang,” ujar Yudhi, Kamis (2/6) siang.



Yudhi menjelaskan penindakan kendaraan barang yang mengangkut penumpang tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat 4.

“Dalam undang undang ini disebutkan bahwa angkutan barang memang tidak diperkenankan membawa penumpang. Maka jika ditemukan akan langsung kita tilang,” tegasnya.

Yudhi menambahkan selain menindak langsung kendaraan di jalan, pihaknya juga memberikan teguran, sosialisasi atau imbauan ke sopir, penumpang serta perusahaan yang mengoperasikan kendaraan barang ini.

“Selain efek jera denga tilang, kita lakukan sosialisasi agar hal ini tidak terulang lagi,” katanya.

Menurut Yudhi, selain pengoperasian kendaraan barang yang mengangkut penumpang ini juga berpotensi terjadinya kecalakaan lalu-lintas. “Untuk itu penindakan inu untuk mencegah kecelakaan serta menciptakan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polresta Barelang,” tutupnya.(*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update