Jumat, 16 Januari 2026

Aniaya ART, Nurmadiyah Divonis 2 Bulan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Nurmadiah saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (18/3). Foto. Yashinta/ Batam Pos

batampos – Nurmadiyah, seorang majikan menjadi terdakwa atas kasus kekerasan terhadap asisten rumah tangganya (ART).
Atas perbuataanya itu, Nurmadiyah dijatuhi pidana 2 bulan penjara.

Vonis terhadap Nurmadiyah dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yuanne di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (18/3). Dalam amar putusan, dijelaskan bahwa perbuataan Nurmadiyah tak ada alasaan pemaaf dan pembenar. Karena telah melakukan kekerasan terhadap korban yang merupakan ARTnya. Perbuataan terdakwa menyebabkan luka di beberapa bagian wajah dan tubuh korban.

“Terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuataanya,” kata Yuanne.

Menurut dia, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena telah melakukan kekerasan terhadap ART. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tak akan mengulangi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan dua bulan penjara,” sebut hakim.

Atas putusan itu, terdakwa kemudian berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Yang kemudian menyatakan menerima

“Kami terima yang mulia,” sebut PH terdakwa. Begitu juga dengan JPU yang menerima.

Sebelumnya, Mardiyah dituntut 3 bulan penjara karena telah melakukan penganiayaan terhadap ART yang telah bekerja 8 bulan dengannya.

Kekerasan itu terjadi pada bulan Mei 2024, usai korban menginjak mainan anak terdakwa. Tak hanya melakukan kekerasan dengan mencakar wajah korban, terdakwa juga mengeluarkan kata-kata kasar terhadap korban. (*)

Reporter: Yashinta

Update