Minggu, 10 November 2024

Aniaya Balita Hingga Tewas, Terdakwa Akui Perbuatannya dalam Sidang di PN Batam

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa Bakti Parlindungan Sibarani saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (5/3). F.Yashinta

batampos – Kasus kematian Noel, balita yang dianiaya Bakti Parlindungan Sibarani akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Pria berusia 42 tahun ini pun tak membantah dakwaan jaksa atas penganiyaan yang menyebabkan Noel tewas.

Dalam sidang yang diketuai Sapri Tarigan, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi, yakni paman korban, ayah korban, dan adik dari terdakwa.

Paman korban yang menjadi saksi menjelaskan, sebelum korban meninggal sempat dirawat beberapa jam di rumah sakit. Saat itu kondisi korban mengalami patah dibagian rahang dan mengalami pendarahan.

“Dirawat malam hari, pagi hari sudah meninggal. Terdakwa sempat bilang, keponakan saya jatuh saat main bola,” ujar paman korban.

Baca Juga: Lacak Pengiriman Ganja ke Pelajar SMK di Batam, BNNP Kepri Berkoordinasi dengan BNNP Sumut

Awalnya ia percaya dengan keterangan terdakwa, namun setelah meninggal ada tanda-tanda mencurigakan di tubuh korban. Di tubuh anak umur 3 tahun itu banyak luka memar dan ada luka sudutan rokok.

“Korban dititip dua minggu kepada terdakwa oleh ibunya. Kondisi dia awalnya baik-baik saja, tapi sempat dilaporkan demam dan kejang. Kemudian jatuh. Dan ternyata dipukul hingga rahangnya bergeser,” ujarnya.

Sedangkan ayah korban menjelaskan ia sama sekali tak kenal dengan terdakwa. Namun sebelum kejadian, istrinya kabur dari rumah usai mereka bertengkar. Saat kabur istrinya membawa Noel ke Batam.

“Sekarang kami sama-sama di Batam, tapi tidak tinggal serumah. Saya tinggal di rumah adik saya, dia (korban) di Batuaji. Dengan terdakwa saya tak kenal,” sebutnya.

Baca Juga: Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Oknum Polisi Terlibat Penyelundupan Mikol

Sementara, adik terdakwa mengatakan penganiayaan yang dilakukan abangnya karena korban tak bisa dilarang main ke jalan. Sehingga korban dipukul.

“Katanya karena tak mau dilarang main di jalan, kemudian pukul rahangnya,” sebut adik terdakwa.

Keterangan para saksi dibenarkan oleh terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari LBH Suara Keadilan, Vierki dan Lisman. Sidang tersebut pun akhirnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya.

Dalam persidangan itu, JPU Abdullah juga sempat merinci hasil visum yang dialami korban. Dimana korban mengalami luka memar di bagian kepala, tubuh dan kaki. Bahkan dibagian rahang korban mengalami patah tulang.(*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update