batampos – Nuryalima Daeli, warga ruli Baloi Kolam dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Ia dinyatakan jaksa terbukti melakukan kekerasan terhadap Siti, tetangganya.
Dalam amar tuntutan JPU Samuel, menyatakan Nuryalima bersalah atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tungg melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nuryalima dengan pidana penjara selama satu tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, ” ujar Samuel.
Baca Juga:Â Diduga Cabuli 3 Putra Kandung, Oknum PNS Batam Dituntut 12 Tahun Penjara
Mendengar tuntutan yang dibacakan dalam sidang online dari Pengadilan Negeri Batam itu, Nuryalima menangis. Ia tak bisa berkata-kata.
“Kami akan mengajukan pledoi yang mulia. Mohon waktu satu minggu,” ujar kuasa hukum terdakwa Rio Ferdinand Turnip dari LBH Mawar Saron kepada majelis hakim.
Diketahui, kejadian penganiayaan itu berawal saat terdakwa menegur Siti, tetangganya yang membuang sampah ke parit. Alasannya, menegur karena takut warga menyangka sampah yang dibuang itu adalah sampah miliknya.
Baca Juga:Â Praktisi Hukum: Solusi Pemerintah untuk Warga Rempang Sudah Sangat Manusiawi
Namun, Siti tak terima dengan teguran itu dan mengatakan sampah itu dibuang di parit depan rumahnya. Tak terima ditegur, korban kemudian memakai-maki terdakwa, hingga membuat terdakwa emosi. Dan kemudian menampar mulut korban
Kejadian penganiayaan terjadi pada 1 Mei 2023 lalu di ruli Baloi Kolam. Penganiayaan itu, membuat korban mengalami lecet dan memar dibeberapa bagian tubuh akibat kekerasaan yang dilakukan Nuryalima. (*)
Reporter: Yashinta