Sabtu, 28 September 2024

Aniaya Warga, Kontraktor Pembangunan Tower Telekomunikasi Dipolisikan

Berita Terkait

spot_img
d726614c 3f5a 4131 af07 fe4644ba777b
Warga perumahan Rexvin Boulevard, Tembesi, Kecamatan Sagulung berkumpul, mereka menolak keras rencana pembangunan tower telekomunikasi di pemukiman mereka. Foto. Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Konflik antara warga dan kontraktor terkait rencana pendirian tower telekomunikasi di lahan fasum perumahan Rexvin Boulevard, Tembesi masih berlanjut. Warga tetap bersikeras menolak pembangunan tower di lokasi fasum perumahan mereka. Pihak kontraktor dinilai tidak punya wewenang atas lahan fasum tersebut sehingga warga setempat menolak.

Perseteruan warga dan kontraktor ini juga berujung di kantor polisi. Warga melaporkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh pihak kontraktor kepada salah seorang warga mereka. Laporan penganiayaan ini sudah masuk ke Polsek Sagulung pada tanggal 30 Desember 2023 lalu. Besar harapan masyarakat di sana agar Polsek Sagulung segera menindak lanjuti laporan tersebut. “Karena sampai saat ini terlapor belum diamankan. Padahal bukti laporan dan saksi dari warga sudah ada semua,” ujar Tamrin, seorang warga.



Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. “Iya masih dalam penyelidikan, ” ujar Donald.

Baca Juga: Takut Terjadi Longsor, Warga Rexvin Boulevard Tolak Pembangunan Tower Telekomunikasi

Terkait konflik pembangunan tower tersebut, warga masih bersikukuh mempertahankan agar fasum perumahan mereka tidak dipakai untuk pendirian tower telekomunikasi tersebut. Warga bahkan sudah menyurati Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terkait persoalan itu dan Dinas Ciptakan Karya mengeluarkan surat peringatan pertama kepada pihak kontraktor sebab rencana pendirian tower tersebut belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) sehingga tidak diperkenankan untuk melanjutkan pembangunan.

“Surat itu ada sama masyarakat juga bahwa kontraktor tidak punya PBG. Jadi tidak boleh bangun apalagi ini fasum perumahan warga,” ujar Tamrin.

Penolakan warga ini cukup beralasan sebab pembangunan tower ini berada di lokasi fasum yang memang peruntukkan untuk aktifitas bersama masyarakat, bukan untuk lokasi tower. Tidak itu saja warga khawatir dengan dampak buruk dari pembangunan tower ini. Warga menolak dengan keras.

Sementara pihak kontraktor saat dikonfirmasi menanggapinya dengan santai. “Kalau mereka punya SHGB atas nama warga, maka kami mundur. Tapi kalau gak punya, seharusnya warga pahami posisi warga pak, hehehe, ” ujar Lukman Nadeak, kontraktor pembangunan tower itu dengan santai. (*)

Reporter : Eusebius Sara

spot_img

Update