Selasa, 2 Juli 2024
spot_img

Ansar Ahmad Tegaskan Larangan ASN Kepri Terlibat Judi Online dan Pinjol Ilegal

Berita Terkait

spot_img
ansar ahmad
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kepri untuk terlibat dalam judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Nanti kami komunikasikan dengan kemendagri soal aturan-aturan itu, kalau bisa jangan sampai ada yang begitu. Kalau yang legal kan bagus, dapat membantu masyarakat. Tapi kalau yang ilegal itu justru bahaya dan bisa merugikan,” ujarnya, Jumat (28/6).

Ansar juga mengingatkan agar masyarakat di Kepri bijak dalam menggunakan fasilitas pinjol, yakni dengan meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar.

“Pinjam ke pinjol yang sudah berizin OJK,” imbaunya.

Baca Juga: Terdakwa Restitusi Pajak Akui Kaget Ponsel yang Dikirim Berubah Jadi Tanah

Ia menambahkan, tupoksi OJK tidak hanya mendorong dan mendukung stabilitas moneter, tetapi juga mengawal berbagai lembaga jasa keuangan. Sehingga dapat melindungi konsumen dan jasa keuangan.

“Peran OJK samgat penting di sini selain mengembangkan lembaga jasa keuangan yang sudah ada,” ungkapnya.

“Saya berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, swasta dan OJK bisa terus berjalan dengan baik dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” sambung Ansar.

Kepala OJK Provinsi (Kepri), Sinar Danandjaya mengatakan, pengawasan dan perizinan perusahaan pinjol merupakan kewenangan OJK Pusat.

Baca Juga: Tak Lolos PPDB Sekolah Negeri, Calon Siswa Berharap Diakomodir dalam Kuota Tambahan

“Imbauan kami, pertama masyarakat itu jika mau melakukan pinjaman ke pinjol, pastikan pinjol tersebut adalah yang sudah berizin dan terdaftar di OJK,” kata Sinar.

Menurutnya, perusahaan pinjol yang sudah berizini dan terdaftar beroparasional sesuai ketentuan Ojk, seperti dari sisi penagihan dan lainnya.

Karena yang sudah berizin dan terdaftar itu, pinjol-pinjol yang beroperasional sesuai ketentuan OJK dalam sisi penagihan dan lainnya.

“Jadi tidak ada operasional yang tidak sesuai dengan market conduct seperti yang kita harapkan,” kata Sinar.

Baca Juga: Pengukuhan Kepala OJK Kepri, Komitmen Jaga Stabilitas Keuangan di Kepri

Sinar juga mengungkapkan, OJK sudah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal untuk memberantas perusahaan pinjol ilegal.

“Ini kita berkolaborasi dengan beberapa pihak, apabila ada lembaga jasa keuangan yang ilegal kita akan tindaklanjuti dengan penutupan dan sebagainya,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update