batampos – Peredaran dan penggunaan Anti Mikrobial Resisten (AMR) atau disebut antibiotik sejak pandemi Covid-19 berlangsung cukup berlebihan. Hal ini menjadi perhatian serius dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM Batam) sebab dikhawatirkan kedepannya banyak penyakit tidak mempan lagi karena penggunaan antibiotik.
“Sejauh ini masih ada temuan di beberapa toko obat yang menjual antibiotik seperti amoksilin maupun sejenisnya yang seharusnya hanya boleh diedarkan di apotek dengan resep dokter. Ini harus kita cegah kebocoran sumbernya. Kita lakukan pengetatan di jalur perizinannya dahulu sehingga tidak bocor sampai sarana ilegal,” ujar Kepala BPOM Batam, Lintang Purba Jaya, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga:Â Kabar PHK Puluhan Karyawan, Ini Penjelasan Corcom SPAM Batam
Menurut dia, organisasi profesi seperti apoteker telah sepakat untuk melakukan pencegahan penggunaan dan peredaran antibiotik secara berlebihan hingga ke jalur ilegal.
Ia menyarankan kepada masyarakat yang mengkonsumsi antibiotik untuk menggunakannya hingga habis dan tidak boleh ada tersisa.
“Jadi hanya bisa digunakan pada salah satu obat dan bagi masyarakat hendaknya menggunakan antibiotik hingga habis, tidak boleh ada sisa,” ujarnya.
Baca Juga:Â Anggota DPRD Batam Jadi Tersangka, Nasdem Bahas Pengganti Segera
Ia menambahkan hal ini termasuk dalam program nasional dalam pengendalian resistensi penggunaan antibiotik.
“Kedepannya pengawasan bersama organisasi profesi tersebut dan dinas terkait untuk mengedarkan bahwa tidak boleh menjual antibiotik tanpa ada resep dokter,” sebut Lintang. (*)
Reporter: Azis Maulana