Jumat, 20 September 2024

Antisipasi Antrean Daftar IMEI di Pelabuhan Batam, Bea Cukai Tambah Petugas

Berita Terkait

spot_img
Pemeriksaan Imei 1 F Cecep Mulyana scaled e1703649708761
Sejumlah penumpang yang baru tiba di Pelabuhan Internasional Batamcenter mendaftarkan IMEI ponsel di konter Bea Cukai, Selasa (26/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah mengatakan saat ini memang terjadi peningkatan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) penumpang dari luar negeri. Hal ini disebabkan momen libur Nataru dan Batam sebagai salah satu tempat transit.

“Maka kita langkah-langkah untuk memitigasi risiko dengan menambah jumlah petugas pelayanan di terminal kedatangan internasional pelabuhan-pelabuhan di Kawasan Batam,” ujar Rizki, Rabu (27/12).



Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Joki IMEI bersama Pemilik Ponsel di Pelabuhan Batamcentre

Selain menambah petugas, kata Rizki, pihaknya meningkatkan pengawasan di bandara atas pengeluaran handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabeanan (TLDDP).

“Terkait penerapan sistem pelayanan pendaftaran IMEI melalui CEISA Registrasi Inhouse IMEI, KPU BC Batam telah mengusulkan ke Kantor Pusat DJBC agar upload data-data penumpang dan HKT bisa dilakukan mandiri oleh penumpang, sehingga meminimalisir waktu proses layanan pendaftaran IMEI dan mengurangi antrian,” katanya.

Diketahui berdasarkan Permendag nonomk 25/2022 setiap penumpang dibolehkan membawa maksimal 2 unit HKT ke Indonesia dengan membayar BM dan PDRI tanpa harus memenuhi izin lartasnya. Khusus untuk penumpang berdomisili (KTP) Batam pada saat masuk ke Batam dari luar negeri masih belum dikenakan BM dan PDRI.

Baca Juga: Pendaftaran IMEI Ponsel Bisa Dilakukan Online Sebelum Tiba di Batam, Begini Caranya

Kemudian berdasarkan Instruksi Kerja Pelayanan Pendaftaran IMEI Atas Perangkat Telekomunikasi Impor Yang Dibawa Oleh Penumpang, bahwa penumpang yang sama hanya bisa mendaftarkan IMEI maksimal 2 unit HKT dalam kurun waktu 6 bulan terhitung sejak pendaftaran IMEI terakhir.

“Hal ini sering dijadikan modus oleh pemilik modal untuk untuk menitipkan HKT sebanyak 2 unit dari luar negeri kepada pelancong warga Batam dan secara aturan diperbolehkan,” tutup Rizki. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update