Senin, 26 Januari 2026

Apartemen Mewah di Batam Jadi Markas Judi Online, Candra Wijaya, Pengelola Judi Online Divonis 5,5 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Para terpidana judi online saat mengikuti sidang vonis, Rabu (20/8). f, azis

batampos– Apartemen mewah di jantung kota Batam ternyata dijadikan markas besar bisnis judi online. Hal itu terungkap dalam sidang putusan perkara Candra Wijaya alias Monster, pengelola tiga situs judi online, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (20/8).

Majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu bersama anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Candra. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara dengan denda serupa subsider 6 bulan.

“Fakta persidangan menunjukkan terdakwa memiliki peran sentral dalam mengoperasikan dan mengendalikan situs HAMSAWIN, FORWIN87, dan BOTAKWIN, ” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA: Pinjol, Scam, dan Judi Online Mengintai Gen Z Batam

Selain pidana pokok, majelis hakim juga memutuskan merampas uang tunai Rp34 juta milik terdakwa untuk negara. Atas putusan ini, Candra menyatakan menerima, sementara JPU memilih untuk pikir-pikir.

Dalam dakwaan, bisnis haram tersebut dijalankan sejak April 2024 dari kamar Apartemen meah di daerah Lubuk Baja, Batam. Candra membangun sistem perekrutan telemarketing, melengkapi operasional dengan laptop dan ponsel, serta menyusun pola kerja mirip perusahaan digital marketing.

Jaksa sebelumnya mengungkap omzet usaha ilegal itu mencapai Rp1,43 miliar hanya dalam delapan bulan. Telemarketing diperlengkapi skema target rekrutmen, dengan gaji Rp4 juta per bulan. Namun jika target 250 pemain baru tidak tercapai, gaji dipotong hingga Rp1,5 juta.

“Praktik ini menunjukkan adanya sistem manajemen yang terencana, mengarah pada kejahatan terorganisasi berbasis digital,” kata jaksa Aditya Otavian dalam persidangan.

Tidak hanya Candra, terdakwa lain juga dijatuhi hukuman. Dinda Nuramaliah, perekrut karyawan, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan, lebih rendah dari tuntutan jaksa 5 tahun.

Delapan telemarketing, yakni Zidan Akbar, Andi Ismail, Ferry Julianda Putra, Aldi Baharudin, Arif Fadilah, Ajie Danu Dharmawan, Wawan Firmansyah, Syahrul Firmansyah, dan Ilham, masing-masing diganjar 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan. Sebelumnya, JPU menuntut mereka 3 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Peran telemarketing dinilai penting, karena merekalah yang aktif menyebarkan tautan judi melalui WhatsApp dan Telegram, melayani komunikasi dengan pemain, sekaligus memfasilitasi transaksi.

“Operasional ini bekerja layaknya call center profesional,” sebut jaksa.

Sidang putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang pengungkapan jaringan judi online. (*)

Reporter: Azis

Update