batampos – DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 3,298 triliun.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang dihadiri secara langsung Wali Kota Batam HM Rudi, Ketua DPRD Batam Nuryanto serta Anggota DPRD Kota Batam lainnya di ruang paripurna DPRD Kota Batam, Senin (28/11).
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan bahwa APBD Kota Batam di tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp 3,298 triliun, yang terdiri dari belanja operasi dan belanja modal.
Dimana belanja operasi dengan nilai mencapai Rp 2,553 triliun yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah serta belanja bantuan sosial.
Baca Juga: Organisasi Profesi Kesehatan di Batam Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
Sementara untuk belanja modal mencapai Rp 687 miliar yang terdiri dari belanja modal peralatan dan mesin; belanja modal gedung dan bangunan; belanja modal jalan, jaringan dan irigasi serta belanja modal aset tetap lainnya.
“Secara garis besar, APBD tahun 2023 menitikberatkan pada belanja operasi dengan angka mencapai Rp 2,553 triliun. Dengan memprioritaskan beberapa program penting untuk dilaksanakan, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini .
Seperti pembangunan infrastruktur penunjang perekonomian masyarakat, optimalisasi birokrasi pemerintahan yang efektif, serta perluasan akses dalam pemenuhan pelayanan dasar.
“Seluruh anggota DPRD Kota Batam yang telah bersusah payah membahas APBD Kota Batam tahun 2023 sehingga bisa disahkan,” ujarnya.
Baca Juga: Buruh Apresiasi Keputusan Pemprov Kepri
Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dalam sambutannya turut mengucapkan terima kasih kepada Badan Anggaran yang telah bekerja keras menjalankan fungsi dan peran DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023.
Sehingga dapat diselesaikan sesuai dengan agenda dan jadwal yang telah ditetapkan, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setelah mendengar dan menyimak Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Batam Terhadap hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023. Pemerintah Kota Batam sepakat untuk disetujui dan ditetapkan pada rapat paripurna ini,” terangnya.
Dimana hal ini, sejalan dengan ketentuan Pasal 106 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Baca Juga:Â Permudah Perizinan Usaha, BP Batam Pangkas Perizinan Pelabuhan
Terhadap masukan dan saran yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat baik pada penyampaian pandangan umum maupun pada saat pembahasan komisi dan banggar, Pemko Batam telah mengakomodir aspirasi yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Pada kesempatan ini, kami minta kepada seluruh SKPD penghasil untuk meningkatkan kinerjanya agar target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dapat tercapai, dan diharapkan kepada Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Batam untuk segera melakukan persiapan pelaksanaan program kegiatan agar dapat direalisasikan pada awal tahun dalam upaya menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi dampak inflasi dan menjaga stabilitas ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Batam,” tutupnya. (*)
Reporter : Azis Maulana