batampos – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid mendukung serapan tenaga kerja lokal diprioritaskan.
Namun dengan adanya Ranperda Ketenagakerjaan ini dikhawatirkan perusahaan akan kesulitan mendapatkan tenaga kerja yang kompeten. Karena sejauh ini tenaga yang ahli ini terpenuhi karena didatangkan dari luar.
“Selama ini untuk welder yang ahli dan bukan helper harus diambil dari luar. Karena Batam tak punya tenaga kerja yang dibutuhkan sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan perusahaan,” kata dia, Rabu (13/12).
Ada kekhawatiran perusahaan untuk mendapatkan tenaga kerja yang berkompetensi. Sehingga ada ketakutan akan mengganggu produktivitas perusahaan yang ada di Batam.
“Saya mendukung serapan tenaga kerja lokal. Namun kita juga harus memikirkan kebutuhan yang memang Batam tidak punya, dan mengandalkan dari luar daerah,” sebutnya.
Rafki mengatakan bahwa menciptakan aturan yang memaksa perusahaan untuk menerima tenaga kerja lokal akan berdampak buruk bagi iklim investasi di Batam.
Menurutnya, perusahaan memiliki standar masing-masing dalam menentukan tenaga kerja yang mereka butuhkan.
“Tak bisa kita paksakan. Karena sifat dari investasi itu kan kita mengakomodir keinginan mereka sehingga mereka mau datang ke Batam,” jelas Rafki.
Baca Juga:Â BC Batam Amankan 7 Mobil yang Bawa Barang Selundupan di Pelabuhan Punggur
Terkait Ranperda ini, mungkin akan menimbulkan efek domino terhadap dunia kerja. Meskipun dalam pembahasan Apindo tidak dilibatkan, kehadiran Ranperda ini diharapkan bisa mendorong serapan pekerja lokal meningkat.
“Namun juga, tidak mengkebiri hak perusahaan untuk mencari tenaga kerja yang mereka butuhkan dari luar. Kalau operator saya rasa tak apa andalkan pekerja lokal. Karena memang soft skill, namun untuk yang kelasnya sudah menengah atas, jangan ada larangan, karena kita memang tak punya,” bebernya.
Intinya itu tujuannya adalah untuk mendorong supaya perusahaan lebih banyak menerima orang tempatan, ataupun putra daerah untuk diterima bekerja.
Meski demikian, Rafki berpendapat bahwa dorongan untuk menerima tenaga kerja lokal bisa diimplementasikan melalui peraturan atau imbauan Wali Kota, tanpa harus mengeluarkan dana besar untuk membentuk Perda baru.
Pihaknya menegaskan, DPRD Batam untuk lebih berhati-hati dalam merancang Perda ini, mempertimbangkan dampaknya terhadap investasi.
Serta memastikan bahwa Perda tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip investasi di Batam sehingga tidak menimbulkan persoalan dengan investasi yang ada atau menghambat investasi yang akan datang.
Baca Juga:Â Warga Batuampar Tewas Tergeletak di Ruang Tamu
Menurut Rafki, Apindo lebih menekankan pentingnya sebuah produk hukum untuk mendorong pertumbuhan kompetensi generasi muda agar mereka dapat menembus pasar kerja di luar negeri, khususnya di negara-negara ASEAN, apalagi Indonesia masuk dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Pihaknya menyarankan agar fokus diberikan pada upaya mengembangkan kompetensi generasi muda setempat, sehingga mereka dapat bersaing di pasar kerja ASEAN.
“Seharusnya perda yang ada itu mendorong anak anak muda kita itu untuk bisa berkembang dan kompetensinya meningkat sehingga jangkauan kerjanya lebih luas,” tutupnya. (*)
Reporter: Yulitavia