batampos – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam meminta pengusaha untuk berkomitmen membayarkan upah minimum kota (UMK) Kota Batam yang telah ditetapkan Desember lalu.
UMK Batam ditetapkan Rp 4.685.000, dan pengusaha wajib mematuhi untuk membayarkan upah kepada pekerja sesuai dengan aturan.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengatakan usai disepakati, bagi perusahaan atau pelaku usaha harus mematuhi. Sejak awal Apindo mendorong agar penerapan UMK 2024 ini bisa berjalan dengan baik.
Baca Juga: Gaji Karyawan Baru per Januari Wajib Sesuai UMK 2024
“Kita belum ada laporan, karena baru diterapkan, dan baru diketahui nanti pas sudah dibayarkan mungkin di akhir bulan Januari ini,” kata dia, Senin (15/1).
Namun ia menekankan, untuk UMK tahun 2024 ini relatif diterima oleh perusahaan yang ada di Batam. Jadi tidak ada yang melaporkan keberatan dengan besaran UMK tersebut, apalagi mengajukan penangguhan pembayaran upah.
Pertumbuhan ekonomi Batam yang cukup terjaga baik juga membantu menjaga kemampuan pengusaha dalam membayar upah.
Baca Juga: Kesempatan Urus Sertifikat Halal, Gratis
Selain itu, agar struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan dapat disesuaikan dengan nilai UMK yang baru ini. Jadi pekerja yang tidak menerima upah minimum pun akan mengalami kenaikan upah sesuai dengan kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan produktivitas kerja karyawan dan juga mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam membayar kenaikan upah.
“Kepada para pekerja, kita imbau untuk senantiasa tetap memperhatikan produktivitas kerja dan selalu meningkatkan kompetensi kerjanya. Supaya perusahaan tempatnya bekerja bisa maju yang akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan pekerja itu sendiri,” tutupnya. (*)
Reporter: Yulitavia