Minggu, 24 November 2024

APINDO dan Kadin Imbau Pengusaha Patuhi SE Menaker Terkait THR

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Pekerja di Kota Batam. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kadin Kota Batam mengimbau para pengusaha, agar mematuhi Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Surat itu berisikan kewajiban dari pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan tidak boleh dipotong serta dicicil.


“Kadin Batam mengimbau perusahaan dan pelaku usaha mengikuti imbauan pemerintah,” kata Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Batam Defisit Anggaran, Banyak Proyek Akan Terdampak

Jadi mengatakan, Kadin Batam akan mengikuti surat edaran dari Menaker soal THR tersebut. “Kami akan ikuti,” ujar Jadi.

Hal yang senada disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam, Rafki Rasyid. Ia mengimbau, kepada seluruh pengusaha di Batam, agar membayar THR tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah.

“SE Menaker ini menetapkan bahwa pembayaran THR paling lambat oleh pengusaha, adalah tujuh hari sebelum lebaran dengan formula tersendiri,” ucap Rafki.

Ia mengatakan, pekerja yang telah bekerja 1 bulan, juga berhak menerima THR walaupun belum penuh satu bulan gaji. Pengaturan pemberian THR ini, kata Rafki sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah.

Baca Juga: Bandara Hang Nadim Siap Hadapi Lonjakan Penumpang Mudik Lebaran

Sehingga, ia berharap pengusaha membayarkan THR sesuai aturan yang ada. “Untuk di Batam saat ini hampir semua pengusaha tidak ada yang melapor tidak sanggup membayar THR tahun ini. Itu artinya permasalahan THR di tahun 2023 ini seharusnya tidak akan terjadi lagi,” ucap Rafki.

Rafki meminta pengusaha yang kesulitan bayar THR, bisa melapor ke APINDO dan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. “Kami akan bantu mencarikan solusinya,” ucapnya.

Baca Juga: Pemko Batam Anggarkan THR untuk Pegawai Honorer

Namun, Rafki mengingatkan pengusaha, bahwa THR adalah sesuatu yang sangat dinantikan para pekerja yang menyambut hari raya. Jika THR dibayarkan sesuai aturan dan tepat waktu, efeknya akan baik untuk perusahaan.

“Jika hak-hak pekerja dibayarkan secara penuh, maka loyalitasnya kepada perusahaan juga akan meningkat. Jadi antara pekerja dan pengusaha itu akan terjalin hubungan erat yang saling menguntungkan tentunya,” ucap Rafki.(*)

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Baca Juga

Update