Kamis, 28 November 2024
spot_img

Apindo: Rekomendasi UMK Batam Tidak Benar Secara Hukum

Berita Terkait

spot_img
Buruh Kota Batam yang tergabung dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi demo di Gedung Graha Kepri, beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Nasib upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2023 saat ini berada di tangan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, telah mengirimkan rekomendasi dan mengusulkan UMK Batam 2023 sebesar Rp 4.500.440, naik sebesar Rp 314.081 dari UMK tahun 2022.


Ketua Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid sudah menduga sebelumnya, bahwa UMK Batam akan dinaikkan dengan besaran yang sama dengan UMP Kepri, yaitu sekitar 7,5 persen.

Menurutnya, pemerintah daerah dalam hal ini Walikota Batam dan Gubernur Kepri tidak akan berani keluar dari arahan yang diberikan pemerintah pusat melalui penerbitan Permenaker 18 tahun 2022.

Baca Juga: Rakernas Peradi Digelar di Batam, Tiga Hotel Bintang Empat Full Booking

“Namun Apindo tetap melihat bahwa keputusan menerbitkan Permenaker 18/2022 ini sebagai dasar perhitungan UMK tahun 2023 tidak benar secara hukum,” tegasnya.

Alasannya, karena Permenaker 18/2022 itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi kedudukannya secara hierarki perundang-undangan, yaitu PP 36 tahun 2021. Sehingga secara yuiridis Permenaker 18/2022 tersebut tidak mengikat secara hukum.

“Sehingga dalam hal ini, Apindo melalui DPN Apindo dan beberapa asosiasi pengusaha lainnya, melakukan yudisial review ke Mahkamah Agung terhadap Permenaker 18/2022 tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Kunjungan Wisman ke Batam Naik 49 Ribu Persen, Ini Negara yang Dominan

Untuk Batam, jika nantinya Gubernur menerbitkan SK UMK Batam dengan masih mengacu pada Permenaker 18/2022 tersebut, maka Apindo Kota Batam akan melakukan gugatan ke PTUN. Menuntut agar pengadilan TUN memerintahkan Gubernur membatalkan SK UMK Batam tahun 2023 tersebut.

“Selama proses gugatan TUN nanti, kita akan himbau bagi perusahaan di Batam untuk tetap membayar sesuai dengan besaran sesuai formulasi dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dimana kalau berdasarkan rumus dalam PP ini seharusnya UMK Batam tahun 2023 hanya sebesar 4,3 juta rupiah saja,” jelasnya.

Baca Juga: Pembunuh Biduan di Tanjungsengkuang Ditangkap, Kakinya Ditembak

Apindo meminta Gubernur Kepri untuk hati-hati memutuskan nilai UMK Batam tahun 2023. Apindo mengimbau agar menggunakan aturan yang berlaku, yaitu PP 36 tahun 2021. Selain itu Gubernur juga harus memperhatikan tingginya angka pengangguran di Batam dan ancaman resesi global di tahun 2023 nanti.

Jika UMK diputuskan relatif memberatkan dunia usaha, maka Apindo mengkhawatirkan akan terjadi tsunami PHK seperti di Jawa Barat.

“Kita berharap tingginya angka pengangguran di Batam ini juga tetap menjadi perhatian pemerintah daerah sebelum memutuskan kenaikkan UMK Batam 2023,” tuturnya.

Baca Juga: Orang Miskin Batam Tidak Bisa Terima BLT Jika Tidak Masuk DTKS

Ia menambahkan, untuk Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Batam saat ini masih sekitar Rp 3,2 juta. Angka ini, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Apindo minggu lalu di tiga pasar besar di Batam. Yakni di pasar Tiban Center, pasar Botania 1, dan pasar Aviari.

“Jadi dengan UMK yang ada sekarang saja, sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja lajang di Batam,” katanya.

Apindo juga mengimbau agar Gubernur bisa lebih bijak dan mempertimbangkan segala sisi sebelum memutuskan UMK Batam tahun 2023 nanti. Gubernur diharapkan dapat menggunakan aturan yang berlaku, yaitu PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Jelang Nataru, Beberapa Maskapai Penerbangan Diperkirakan Ajukan Extra Flight

Dengan begitu, akan ada sinyal kepastian hukum yang disampaikan ke para investor dengan konsisten menggunakan aturan yang berlaku tersebut. Karena saat ini banyak investor yang kebingungan dengan dua aturan dari pemerintah yang berlaku sekaligus ini.

“Mana aturan yang mau dipakai banyak dipertanyakan oleh PMA. Pemerintah terlihat tidak konsisten dengan dua aturan yang diterbitkan pemerintah tapi saling bertentangan ini,” imbuhnya.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

spot_img

Update