Senin, 29 April 2024
spot_img

Apindo Sayangkan Keputusan Gubernur Kepri

Berita Terkait

spot_img
Demo Buruh 1 F Cecep Mulyana 2
Ilustrasi. Para pekerja melakukan demo di Gedung Graha Kepri beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid, menyayangkan gubernur tidak patuh kepada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021. Ia melihat, kebijakan ini lebih kepada kebijakan politis bukan pertimbangan ekonomi.

Menurutnya, kenaikan UMP menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu tidak tepat di saat sektor ekonomi belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19, ditambah lagi dengan ancaman resesi ekonomi global tahun2023 nanti.

”Kebijakan kontra produktif karena tingkat pengangguran yang masih sangat tinggi di Kepri. Kami tentu kecewa dengan kebijakan ini,” katanya.

Baca Juga: Ini Alasan Pemprov Kepri Tetapkan UMP 2023 Dengan Permenker No 18

Dengan ditetapkannya UMP berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 itu, Apindo Kota Batam menganggap penetapan UMP Kepri tersebut melanggar PP 36 tahun 2021 yang masih berlaku.

Sehingga Apindo Kota Batam mempertimbangkan untuk menggugat keputusan gubernur tersebut ke PTUN.

”Begitu juga jika nanti UMK Batam ditetapkan keluar dari PP 36 tahun 2021, maka kemungkinan juga akan kami lakukan gugatan ke PTUN,” katanya.

Baca Juga: Permudah Perizinan Usaha, BP Batam Pangkas Perizinan Pelabuhan

Dengan ditetapkannya UMP berdasarkan atas Permenaker 18 tahun 2022 itu, ia berharap kepada investor di Kepri dan Batam agar tetap tenang menyikapi keputusan gubernur yang keluar dari aturan pemerintah ini.

Perusahaan bisa tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku, yaitu PP 36 tahun 2021. Begitu juga untuk UMK Batam.

Baca Juga: Multiple Entry Visa Berlaku Setahun, Pertama Ujicoba di Kepri

Jika kebijakan gubernur keluar dari koridor hukum yang berlaku, maka Apindo Kota Batam tetap akan berpegang pada aturan yang berlaku, yaitu PP 36 tahun 2021.

”Kami akan imbau perusahaan perusahaan di Batam untuk tidak mengurangi tenaga kerjanya agar pengangguran tidak meledak,” imbuhnya.(*)

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Update