
F. Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp3.623.654. Angka ini menga-lami kenaikan sebesar Rp221 ribu dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 114 Tahun 2024. Namun, penetapan ini memicu berbagai tanggapan dari kalangan pengusaha dan buruh.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, menyampaikan keberatan terhadap kenaikan UMP yang mencapai 6,5 persen. Angka tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang menurutnya hanya memungkinkan kenaikan sekitar 4,6 persen.
“Kenaikan ini memberikan ketidakpastian hukum. PP 51 Tahun 2023 masih berlaku, sementara Permenaker 16 Tahun 2024, yang menjadi dasar kenaikan 6,5 persen, kedudukannya lebih rendah dari PP. Kami menilai kenaikan ini memberatkan dunia usaha, terutama di tengah tekanan domestik dan global yang ada,” ujar Rafki, Kamis (12/12).
Dia mengkhawatirkan dampak kenaikan ini pada sektor ketenagakerjaan di Batam. UMK Batam yang relatif tinggi, ditambah kenaikan 6,5 persen, dikhawatirkan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di banyak perusahaan, yang pada akhirnya akan membebani perekonomian Batam.
Dia juga menyorot kebingu-ngan dalam implementasi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam. Menu-rutnya, Permenaker 16 Tahun 2024 tidak memberikan definisi jelas mengenai sektor dengan karakteristik dan risiko kerja yang lebih berat.
“Karena itu, Apindo mengu-sulkan agar penetapan UMSK Batam ditunda hingga ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” kata Rafki.
Berdasarkan analisis Apindo, dampak kenaikan UMP 2025 di Kepri hanya dirasakan di Tanjungpinang dan Lingga. Kabupaten/kota lainnya, termasuk Batam, telah memiliki upah minimum yang jauh di atas UMP. Akan tetapi, kenaikan UMK dan UMSK di Batam tetap menjadi perhatian utama.
Sementara itu, aktivis buruh di Batam, Yapet Ramon, menyambut baik kenaikan UMP Kepri, meskipun ia berharap angka kenaikannya lebih tinggi. Berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kepri, ia menilai kenaikan ideal adalah 10 persen, bukan 6,5 persen.
“Kami menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kepri hingga September 2024. Tetapi data Oktober hingga Desember belum tersedia, sehingga potensi kenaikan sebenarnya bisa lebih tinggi,” kata Yapet.
Ia mengatakan, pentingnya perhitungan dalam penetapan upah. Buruh berharap upah minimum sektoral juga segera dihitung dan ditetapkan.
“Permenaker 16 Tahun 2024 secara eksplisit menyebutkan kata ‘menghitung’ berulang kali, yang menegaskan bahwa Dewan Pengupahan wajib melakukan perhitungan secara mendalam,” kata Yapet.
Sementara itu, ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kamis (12/12). Aksi ini dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan diikuti sekitar 300 orang.
Para buruh membawa sejumlah tuntutan utama, yaitu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau sebesar 10 persen, penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2025 naik sebesar 30 persen, penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2025, dan penyesuaian Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kepri dengan rincian sektor 1 naik 2 persen, sektor 2 naik 3 persen, dan sektor 3 naik 5 persen.
Koordinator lapangan, Faisal Kurniawan, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan langkah lanjutan buruh dalam memperjuangkan hak atas kesejahteraan yang lebih baik. Faisal menyebut pemerintah harus segera menetapkan kenaikan upah yang layak sesuai kebutuhan hidup para pekerja.
“Kami menuntut pemerintah untuk segera menetapkan kenaikan upah yang layak demi memenuhi kebutuhan hidup layak para pekerja di Batam. Jangan sampai keputusan UMSK tingkat kota bertentangan dengan UMP. Khususnya di Batam, banyak sektor elektronik, tetapi UMP malah hanya mencakup sektor galangan kapal, yang mana banyak pekerjanya berstatus outsourcing dengan hak-hak yang tidak jelas,” ungkap Faisal.
Faisal menegaskan, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen yang diajukan sebelumnya oleh pemerintah tidak mencukupi kebutuhan hidup layak di Batam. Buruh meminta kenaikan UMK sebesar 37,29 persen, mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL).
“Kenaikan yang diajukan pemerintah tidak realistis. Inflasi di Batam sangat tinggi. Kalau kenaikan hanya 6,5 persen, kebutuhan hidup layak tidak terpenuhi. Kami meminta kenaikan berdasarkan hasil survei KHL,” tegasnya.
Dalam aksi ini, buruh juga menuntut pemerintah untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam yang sudah enam tahun tidak diberlakukan. Faisal menyebutkan, pada 2018, UMSK terakhir kali disahkan di Batam, dan setelah itu tidak pernah ada kejelasan.
“Kami kaum buruh berharap pemerintah menghasilkan keputusan yang benar-benar mengarah pada kesejahteraan bersama. UMSK harus segera ditetapkan, mengingat banyak pekerja di sektor tertentu yang layak mendapatkan upah lebih tinggi,” tambah Faisal.
Faisal menyampaikan bahwa aksi kemarin juga merupakan bagian dari upaya pengawalan keputusan yang akan diambil Dewan Pengupahan Kota (DPK). Jika tuntutan buruh tidak dipenuhi, maka aksi lanjutan atau gugatan hukum bisa menjadi opsi.
“Keputusan perundingan hari ini sangat menentukan. Jika kenaikan upah tetap 6,5 persen, kami akan kembali menggelar aksi. Kalau tidak ada jalan keluar, buruh bisa saja melakukan gugatan hukum,” ujar Faisal.
Aksi ini diikuti berbagai federasi buruh, seperti SPSI, FSPMI, dan KRB. Menurut Faisal, aksi yang dilakukan hari ini melibatkan perwakilan dari masing-masing federasi dengan total massa sekitar 1.000 orang.
“Target massa sebenarnya mencapai 15 ribu orang. Namun, karena undangan perundingan UMK oleh DPRD yang akan digelar besok (hari ini, red), massa yang hadir hari ini dibatasi sebagai perwakilan,” jelasnya.
Buruh berharap pemerintah kota dapat merekomendasikan kenaikan upah kepada pemerintah provinsi sesuai kebutuhan hidup layak. Selain itu, keputusan UMK 2025 diharapkan mengacu pada realitas kondisi ekonomi di Batam yang memiliki tingkat inflasi tinggi.
“Aksi ini bukan hanya tentang upah, tetapi juga tentang keadilan bagi seluruh pekerja di Batam,” tegas Faisal.
Sementara itu, pantauan Batam Pos di lokasi, petugas keamanan dari kepolisian dan Satpol PP sudah berjaga sejak pagi. Selain itu terlihat kawat berduri dipasang di sepanjang Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam di Sekupang. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan menjelang aksi yang diperkirakan akan diikuti ratusan buruh dari berbagai serikat buruh dan perusahaan di Batam.
Pemasangan kawat berduri dilakukan untuk menjaga jarak antara massa aksi dan area perkantoran, serta potensi eskalasi situasi saat aksi. ”Ini namanya barier. Tujuannya untuk antisipasi. Karena ini sesuai SOP dimana massa di atas 300-an,” ujar Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Zainal Abidin Christoper Tamba.
Beberapa kendaraan taktis seperti mobil patroli, mobil water canon, juga terlihat disiagakan di sekitar kantor Disnaker. ”Sama-sama menjaga kondusivitas di Kota Batam, silahkan menyampaikan aspirasi tapi berikan sikap yang baik,” tambahnya.
Ia melanjutkan dari pemberitahuan yang disampaikan buruh, ada sekitar 300-500 orang.
”Kami pengamanan menyiagakan 350 personel baik yang di area titik kumpul, beberapa pengawalan di jalan dan di kantor Disnaker,” ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris Dewan Pengupahan, Hendri Syaker, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh implementasi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur tentang upah minimum sektoral di tingkat kota dan kabupaten.
”Seperti yang kita ketahui, berdasarkan hasil rapat, Pasal 7 Permenaker ini menjelaskan dua hal penting,” tuturnya.
”Pertama, gubernur menetapkan upah minimum sektoral. Kedua, gubernur dapat menetapkan upah minimum di kabupaten atau kota. Penetapan upah ini didasarkan pada karakteristik dan risiko kerja di sektor tertentu, tuntutan pekerjaan yang lebih berat, serta kebutuhan spesialisasi yang diperlukan,” ujar Hendri di hadapan para buruh.
Hendri juga menjelaskan, dalam Ayat 9 disebutkan bahwa upah minimum sektoral tahun 2025 akan dihitung oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Perhitungan ini nantinya akan didasarkan pada kesepakatan antara pihak-pihak terkait dalam dewan tersebut.
”Kami sebagai mediator dalam rapat ini bertugas untuk berada di tengah, memastikan semua pihak mendengar dan mencapai kesepakatan. Pemko Batam, melalui Dinas Tenaga Kerja, mendukung penuh kebijakan ini. Namun, hingga saat ini, juknis (petunjuk teknis) dari Permenaker tersebut belum kami terima,” lanjutnya.
Hendri menegaskan bahwa Dewan Pengupahan Kota Batam akan menjadikan ketentuan dalam Permenaker 16/2024 sebagai acuan utama. Hasil kesepakatan ini nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Batam untuk diteruskan ke gubernur.
Aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai ini berubah tegang setelah massa mencoba menerobos barikade keamanan. Aksi dorong-dorongan pun tak terelakkan, memperkeruh suasana.
Ketegangan mulai memuncak ketika massa mendekati barikade dan berusaha masuk ke area kantor Disnaker. Aparat keamanan, termasuk personel kepolisian dan Satpol PP, berusaha keras mencegah massa memasuki kawasan tersebut. Namun, aksi saling dorong antara buruh dan petugas tak dapat dihindari, menambah panas suasana di lokasi.
”Kami hanya menuntut hak kami, dan meminta pembahasan UMSK segera diselesaikan,” teriak salah seorang buruh dari atas mobil komando.
Di tengah situasi tersebut, di dalam kantor Disnaker, Dewan Pengupahan Kota Batam terus melanjutkan pembahasan terkait UMSK. Forum itu dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, pemerintah, dan pihak terkait lainnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan yang dicapai, memicu ketidakpuasan di kalangan buruh yang berunjuk rasa. Belum diketahui secara jelas, apa penyebab aksi dorong dorongan itu terjadi. (*)
Reporter : Arjuna / Rengga Yuliandra



