batampos – Ardi, pekerja serabutan tega menyodomi anak tetangganya yang masih berusia belasan tahun. Tak hanya disodomi, korban juga dicekcoki miras dan rokok, hingga diancam dibunuh.
Kemarin, pria berusia 30 tahun itu dihadirkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi korban dan terdakwa. Namun proses persidangan yang menghadirkan korban dan orang tuanya berlangsung tertutup untuk umum.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa yang ditunjuk oleh majelis hakim yakni Vierki A Siahaan dari LBH Suara Keadilan mengatakan terdakwa berkilah telah mencabuli korban. Namun terdakwa mengakui memaksa korban merokok dan minum-minuman keras.
“Terdakwa membantah menyodomi, namun hanya memasukan jari, saat itu terdakwa mengaku dalam kondisi mabuk. Sedangkan saksi korban mengaku telah disodomi,” ujar Vierki.
Baca Juga:Â BC Batam Maraton Periksa Saksi Kasus Penyelundupan Satu Kontainer Mikol Ilegal
Tak hanya itu, menurut Vierki, terdakwa juga membantah mengancam korban menggunakan pisau cutter. Namun hanya mengancam melalui perkataan.
“Untuk pisau di bantah, namun di BAP dia menjelaskan punya pisau untuk mengancam korban,” jelas Vierki.
Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda tuntutan dari jaksa.
Diketahui, pencabulan terhadap pelajar SD itu terjadi pada bulan Desember 2023 lalu di Kecamatan Sekupang. Saat itu, terdakwa memanggil korban yang sedang bermain. Namun korban menolak dengan alasan sedang main.
Meski ditolak, terdakwa masih berusaha memanggil korban dengan alasan minta belikan nasi bungkus. Korban pun kemudian mendatangi terdakwa, namun disaat itu tangan korban ditarik ke rumah kosong. Korban sempat berteriak minta tolong, namun mulutnya dibekap oleh terdakwa.
Baca Juga:Â Caleg Demokrat Jhonson Sibuea Lapor ke Bawaslu
Di rumah kosong, terdakwa memaksa korban mengisap tiga batang rokok. Korban sempat menolak dan langsung diancam. Setelah itu, korban juga dicekcoki dengan satu kaleng minuman keras, korban juga sempat menolak dan terdakwa mengeluarkan pisau cutter sembari mengancam korban.
Korban tetap menolak, dan terdakwa langsung mencekcoki minuman itu kepada korban sembari kembali mengancam.
Melihat korban mulai mabuk, terdakwa membuka celana korban dan menyodominya. Terdakwa juga meminta korban memegang alat kelaminnya dan masih dibawah ancaman. Usai menyodomi korban, terdakwa kembali diancam dan diminta untuk kembali bertemu di dekat sebuah sekolah. (*)
Reporter: Yashinta