Sabtu, 17 Januari 2026

Area Tambak Udang di Piayu Dirusak

spot_img

Berita Terkait

spot_img

 

 

batampos – Area tambak udang milik salah satu pengusaha di Tanjung Piayu, Seibeduk telah di rusak oleh pihak tak dikenal.  Kuasa Hukum, Tony Siahaan, mengatakan bahwa lahan tambak udang yang dikelola hampir 30 tahun ini telah mempekerjakan masyarakat tempatan untuk mencari nafkah.

“Lahan tambak ini sudah ada sejak 1994 dimana dalam pengerjaan hingga saat ini melibatkan masyarakat sekitar untuk mengelola tambak udang tersebut,” ujar Tony didampingi kuasa hukum Radius & partner pada Minggu (28/5).

Menurutnya persoalan kali ini berkaitan dengan oknum BP Batam yang telah mengalokasikan lahan tambak udang secara tidak transparan.

“Sebelumnya pemilik lahan telah mengajukan permohonan alokasi lahan sebanyak lima kali sejak 2019 hingga 2022. Upaya tersebut tidak membuahkan hasil, justru secara tiba-tiba datang sekelompok orang melakukan pengerusakan,” ungkapnya.

Pihaknya tidak mengetahui dasar sekompok pihak tersebut melakukan pengrusakan lahan tambak.

“Hanya secarik kertas berisi pesan Whatsapp yang terlihat samar,” jelasnya.

Diketahui lahan tambak udang seluas 6 hektare dikelola dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Tentu secara hukum, pemilik lahan berhak mendapatkan alokasi lahan ini. Karena setiap warga memiliki hak dan seharusnya BP Batam memberikan alokasi tersebut kepada orang yang sudah menguasai lahan ini sejak awal.

“Tentu menjadi pertanyaan lahan ini malah dialokasikan ke pihak lain. Informasinya, di bulan Februari ada sebuah persetujuan pengalokasian lahan ini antara pihak BP Batam kepada pihak swasta tanpa dilengkapi dokumen pendukung lainnya,” jelasnya.

Persoalan alokasi lahan seperti ini harus menjadi atensi Kepala BP Batam , jika lokasi tambak udang digusur, maka sudah jelas tidak ada jaminan hukum kepada masyarakat.

“Saya minta hal ini menjadi perhatian serius Kepala BP Batam. Agar oknum-oknum tersebut tidak sembarangan memberikan mengalokasikan lahan,” tegasnya

Atas pengerusakan lahan ini, pihaknya akan menempuh jalur hukum baik itu kepada pihak Kepolisian maupun melayangkan gugatan ke PTUN.

“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum dan melalui Kantor Hukum Radius kita layangkan gugatan ke PTUN terhadap surat alokasi lahan yang telah diterbitkan BP Batam,” pungkasnya. (*)

 

Reporter ; Azis Maulana

 

 

Update