Rabu, 1 Januari 2025

Arus Barang Batam Singapura Terganggu, Ini Penyebabnya

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Reach stacker mengangkut peti kemas di Pelabuhan Batuampar. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Surat Nomor AL.012/3/11/DJPL/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) pada 21 Juni 2022 lalu, menyebabkan terhambatnya arus lalu lintas barang dari Batam ke Singapura dan dari sebaliknya.

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Indonesian National Shipowners Association (INSA) Kota Batam pun telah menyurati permasalahan ini ke Ketua Umum DPP INSA di Jakarta. Surat itu bernomor 027/INSA-BTM/C/VIII/2022 yang ditandatangani Ketua DPC INSA Batam, Saptana Tri.


Dalam surat DPC INSA Batam itu, dijelaskan untuk memenuhi persyaratan laik laut yang melayani pengangkutan kontainer, harus memiliki notasi klasifikasi (notasi class) “equipped for carriage of container” atau yang setara dalam Surat Klasifikasi Kapal (Ship Classification Certificate).

Syarat lainnya, harus ada surat keterangan dari negara bendera kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera kapal, bahwa kapal tongkang (barge) tersebut telah memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkutan kontainer.

Akibat persyaratan yang tertuang dalam surat Dirjen Hubla tersebut, jika diterapkan di Batam maka akan berdampak pada kelancaran arus barang para pelaku usaha. Karena tidak bisa beroperasinya kapal tongkang bendera Indonesia dan bendera asing dengan rute Batam – Singapura (PKKA dan PPKN tidak akan terbit sebelum memenuhi notasi class).

Surat itu juga mengakibatkan terganggunya pasokan distribusi barang-barang export maupun import yang dari Batam ke Singapura atau sebaliknya.

Hal itu disebabkan, kapal-kapal feeder yang sejauh ini belum memenuhi ketentuan dalam surat Dirjen Hubla itu. Karena belum terpenuhi persyaratannya, KSOP tidak bisa menerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

DPC INSA Batam sudah melakukan koordinasi dengan Kasubdit Lala Jakarta dan KSOP Batam terkait dengan permasalahan ini. Namun hingga saat ini, belum ada titik temu untuk mendapatkan solusi yang dihadapi oleh para pelaku usaha.

Akibat belum adanya solusi, saat ini pun masih banyak kapal yang terkendala berangkat ke Singapura. Dimana, kapal yang terdaftar ada 12 set armada tugboat dan tongkang dari Batam.

Sementara itu, Ketua Insa Batam, Saptana Tri saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Pesan Whatsapp dan telepon yang dilayangkan Batam Pos belum dijawab.

Begitu juga Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar. Saat dikonfirmasi mengenai keluhan pengusaha ini, dirinya akan segera memberikan keterangan secara tertulis.

“Nanti ada press release,” ujarnya singkat.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam, Rafki Rasyid menyampaikan, APINDO tentunya memahami bahwa Surat Nomor AL.012/3/11/DJPL/2022 tersebut, dimaksudkan untuk memastikan keamanan pengangkutan kontainer lewat laut yang harus memenuhi persayaratan laik laut.

Namun menurut APINDO Kota Batam, surat itu terkesan reaktif akibat adanya kecelakaan yang baru-baru ini terjadi di Karimun dan diterapkan mendadak sehingga membuat kaget para pelaku usaha di Batam.

Akibat surat tersebut, lalu lintas barang dari Batam ke Singapura ataupun sebaliknya menjadi terhambat.

“Menurut kami hal ini akan mengganggu iklim investasi di Batam karena bisa menimbulkan keterlambatan pengiriman barang-barang pelaku usaha di Batam ke luar negeri,” ujarnya, Kamis (25/8) pagi.

Ia melanjutkan, APINDO Kota Batam mengapresiasi BP Batam yang telah mengundang APINDO dan para pelaku usaha lainnya untuk rapat membahas hal ini, Rabu (24/8). Dalam rapat itu, APINDO Kota Batam menyampaikan surat protes dan keberatan melalui BP Batam terkait surat dari Dirjen Hubla ini.

Dalam rapat bersama BP Batam itu, sudah diputuskan bahwa Kepala BP Batam akan bersurat kepada Menko Perekonomian untuk meminta Kemenhub menunda pemberlakuan persayaratan dalam surat Dirjen Hubla.

“Untuk memberikan waktu kepada para pelaku usaha terkait mempersiapkan diri dalam meresponnya,” kata Rafki.

Sebab, jika penerapannya mendadak, maka dunia usaha di Batam akan kacau karena akan banyak terjadi penumpukkan barang yang tidak bisa dikirim ke luar negeri. APINDO Kota Batam, memperkirakan banyak investor akan hengkang dari Batam kalau sampai ini terjadi.

“Ini tentunya akan menimbulkan dampak merugikan bagi dunia investasi dan perekonomian Batam,” lanjutnya.

APINDO Kota Batam berharap, pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan tidak reaktif seperti saat ini, dan sebaiknya dikaji secara mendalam terlebih dahulu. Selain itu, juga dibutuhkan masa sosialisasi dan penyesuaian sebelum aturan tersebut dijalankan.

Kedepannya APINDO Kota Batam berharap hal seperti ini tidak akan terjadi lagi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan investor terutama PMA. Investor asing bisa menganggap bahwa kepastian berusaha di Kota Batam tidak bagus karena aturan yang diterapkan terburu-buru dan berubah-ubah.

“APINDO tetap akan bersama pemerintah dalam mengatur dunia usaha di Indonesia khususnya Batam. Tapi tentunya institusi pemerintah juga harus memahami bahwa dunia usaha itu butuh waktu dalam menjalankan aturan dan butuh kepastian dalam menjalan usahanya. Semoga kita semua bisa memahami hal ini,” imbuhnya.

Koordinator Wilayah Batam dan Karimun Himpunan Kawasan Industri (HKI), Tjaw Hioeng mengatakan, persoalan ini tentu akan menimbulkan dampak negative untuk kegiatan ekspor Batam. Sebagaimana diketahui, selama masa Covid-19, ekspor meningkat sangat signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Sesuai denga rilis dari BPS bulan Agustus lalu,” ujarnya.

Dijelaskannya, nilai ekspor Kota Batam bulan Juni menyumbang 77,14 persen dari total ekspor se-Kepri sebesar US$1.593,96 juta. Sementara untuk sementer 1 2022, secara YoY naik sebesar 35,40 persen dari semester yang sama ditahun 2021

Ia tentunya mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kepala BP Batam yang langsung merespon permasalahan ini. Seban, sebanyak 11 dari 14 kapal tongkang yang melayani kegiatan ekspor tidak bisa berlayar akibat adanya persyaratan dari surat Dirjen Hubla.

“Belum bisa berlayarnya 11 tongkang dari 14 tongkang dikarenakan belum memenuhi Notasi Klasifikasi atau Surat Keterangan memenuhi dari negara bendera kapal,” katanya.

Dari hasil rapat koordinasi bersama BP Batam kemarin, Kepala BP Batam akan berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian untuk dicarikan solusi yang tepat dan cepat. Sehingga permasalahan ini tidak mengganggu iklim investasi khususnya di KPBPB Batam.

Ia menambahkan, permasalahan ini harus cepat diberikan solusi, sesuai dengan harapan bersama dalam perayaan HUT RI ke-77, yakni Pulih lebih Cepat dan Bangkit lebih kuat

“Kalau permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan dampak yang tidak baik bagi inveatasi di Batam,” imbuhnya. (*)

 

Reporter : Eggi Idriansyah

spot_img

Update