Minggu, 29 Desember 2024

ASN Dilarang Judi dan Pinjol Ilegal

Berita Terkait

spot_img

Gubernur Kepri Ansar Ahmad didampingi Dewan Komisioner OJK RI Agusman, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau Sinar Danadjaya yang baru dikukuhkan dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau Rony Ukurta Barus di Hotel Radisson, Batam, Jumat (28/6). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk terlibat dalam judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Nanti kami komunikasikan dengan kemendagri soal aturan-aturan itu, kalau bisa jangan sampai ada yang begitu. Kalau yang legal kan bagus, dapat membantu masyarakat. Tapi kalau yang ilegal itu justru bahaya dan bisa merugikan,” ujarnya, Jumat (28/6).


Ansar juga mengingatkan agar masyarakat Kepri bijak dalam menggunakan fasilitas pinjol, yakni dengan meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. ”Pinjam ke pinjol yang sudah berizin OJK,” imbaunya.

Menurutnya, tupoksi OJK tidak hanya mendorong dan mendukung stabilitas moneter, tetapi juga mengawal berbagai lembaga jasa keuangan. Sehingga dapat melindungi konsumen dan jasa keuangan.

”Peran OJK sangat penting di sini selain mengembangkan lembaga jasa keuangan yang sudah ada,” ungkapnya.

”Saya berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, swasta dan OJK bisa terus berjalan dengan baik dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” sambung Ansar.

Kepala OJK Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya, mengatakan bahwa pengawasan dan perizinan perusahaan pinjol merupakan kewenangan OJK Pusat. ”Imbauan kami, pertama, masyarakat itu jika mau melakukan pinjaman ke pinjol, pastikan pinjol tersebut adalah yang sudah berizin dan terdaftar di OJK,” kata Sinar.

Menurutnya, perusahaan pinjol yang sudah berizin dan terdaftar beroperasional sesuai ketentuan OJK, seperti dari sisi penagihan dan lainnya. ”Jadi tidak ada operasional yang tidak sesuai dengan market conduct seperti yang kita harapkan,” kata Sinar.

Sinar juga mengungkapkan bahwa OJK sudah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal untuk memberantas perusahaan pinjol ilegal.

”Ini kita berkolaborasi dengan beberapa pihak, apabila ada lembaga jasa keuangan yang ilegal, kita akan tindak lanjuti dengan penutupan dan sebagainya,” tuturnya.

Sinar mengatakan, ia berkomitmen melanjutkan program pejabat sebelumnya, serta menaikkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas keuangan di Kepri. “Ini yang terus kami garap. Sehingga ke depan pasti perekonomian Kepri lebih baik, terakselerasi dengan lebih cepat,” ujar Sinar, usai dikukuhkan sebagai Kepala OJK Kepri.

Ia mengatakan, saat ini tingkat literasi keuangan di Kepri sudah baik dan harus dioptimalkan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan sinergi dengan pemerintah daerah hingga ke tingkat kelurahan atau desa-desa.

”Aparat di kelurahan atau desa bisa menjadi duta literasi keuangan. Mudah-mudahan bisa meningkatkan literasi keuangan sampai masyarakat terjauh, terpencil dan terluar,” katanya.
Untuk diketahui, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau resmi berganti dari Rony Ukurta Barus ke Sinar Danandjaya. Pergantian ini ditandai dengan pe-ngukuhan yang berlangsung di Radisson Golf & Convention Center Batam, Jumat (28/6) pagi.

Pengukuhan dilakukan Dewan Komisioner OJK RI, Agusman, dan turut dihadiri Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Serah terima jabatan sebelumnya telah dilakukan di Jakarta, pada 3 Juni lalu.
Ia menyatakan akan melan-jutkan program-program dan menaikkan pertumbuhan ekonomi di Kepri dengan pengalaman yang sudah dimiliki saat bekerja di Kantor OJK di beberapa wilayah. Seperti di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, dan Papua. (*)

 

Reporter : AZIS MAULANA / YOFI YUHENDRI

spot_img

Update