Senin, 12 Januari 2026

ASN Harus Jaga Netralitas, Tidak Boleh Like dan Komentar Postingan Partai Politik

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil Pemko Batam meninggalkan Dataran Engku Putri usai mengikuti apel gabungan pegawai di lingkungan Pemko Batam di Dataran Engku Putri Batamcenter, Senin (2/1). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Mendekati tahun politik, aparatur sipil negara diminta menjaga netralitas. Termasuk aktivitas di media sosial yang memperlihatkan dukungan terhadap salah satu calon peserta partai politik.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, Zulhadril Putra mengatakan mengatakan saat ini tim Bawaslu sudah fokus mengawasi aktivitas peserta partai politik di media sosial.

Ia menjelaskan, sudah jelas ada aturannya, ASN dilarang menyukai (like), komentar, atau membagikan aktivitas peserta partai politik.

“Termasuk berfoto dengan menunjukkan sinyal tertentu yang menggambarkan identitas peserta politik,” sebutnya, Rabu (18/10).

Baca Juga: Saat Pimpin Upacara Herlina Undur Pamit Sebagai Kajari Batam

Mereka yang merupakan ASN, PPPK, maupun TNI/Polri dilarang untuk terlibat dengan dunia politik. Pemerintah sudah mengeluarkan surat keputusan lima menteri yang melarang aktivitas ASN terkait peserta politik.

“Kami mendapatkan surat dari KASN yang mempertanyakan terkait ada atau tidak temuan terkait dukungan ASN terhadap calon peserta politik. Ya, saya jelaskan memang belum ada. Kami pun terus mengawasi, dan mengandalkan laporan dari masyarakat soal ini,” ujarnya.

Keterlibatan ASN menjadi sorotan di tahun politik ini. Hal ini disebabkan karena peran mereka di pemerintahan. Untuk itu, pemerintah mengatur dengan tegas agar ASN tidak terlibat.

“Sanksinya ada. Sejak aturan ini ada. Aktivitas di media sosial ada penurunan. Maksudnya, mungkin selama ini belum ada aturan yang mengikat ASN di media sosial, interaksi cukup tinggi traffic-nya. Namun sekarang sudah lumayan redup atau terkendali,” ungkapnya.

Baca Juga: Sebar Video Syur Mahasiswi Batam lewat IG, Pelaku Berhasil Ditangkap

Zulhadril mengingatkan kepada ASN untuk menarik diri dari keterlibatan dengan aktivitas politik. Pesta demokrasi yang sudah dekat, diharapkan tidak ada ASN yang dilaporkan dan mendapatkan sanksi.

Bawaslu, lanjutnya, tidak bisa bekerja sendiri untuk mengawasi aktivitas di media sosial ini. “Kami sangat terbuka dan menerima laporan dari masyarakat, jika menemukan ada temuan pelanggaran yang melibatkan ASN. Jadi ada temuan dan pelaporan. Untuk laporan sangat kami harapkan dari masyarakat,” bebernya.

Ia menjelaskan larangan tidak saja untuk aktivitas sosial, ada juga larangan terkait terlibat di berbagai aktivitas politik. Termasuk menghadiri acara atau kegiatan yang dilaksanakan oleh peserta partai politik.

“Harap menjaga netralitas. Patuhi aturan yang ada, agar bisa terhindar dari masalah dan sanksi,” sebutnya. (*)

 

Reporter: YULITAVIA

Update