Selasa, 20 Januari 2026

ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. ASN di lingkungan Pemko Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pemerintah menerbitkan aturan baru soal hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil (PNS). Dalam aturan baru tersebut, PNS wajib melaporkan harta kekayaannya. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, mengatakan, aturan yang mengatur terkait laporan kekayaan ini merupakan salah satu cara untuk mengawasi dan mengontrol sumber pendapatan aparatur sipil negara (ASN).

“Kalau di lingkungan Pemko Batam sudah dijalankan soal laporan kekayaan ini. Setiap tahun selalu saya minta ASN untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan itu selalu saya pantau,” kata dia, Minggu (9/10).

Jefridin menjelaskan, sejak tahun 2018 lalu, pihaknya sudah mengeluarkan edaran, agar ASN melaporkan kekayaan mereka setiap tahun.

Hal ini juga merupakan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pun tindakan korupsi di kalangan ASN.

“Dari laporan bisa diketahui angka kekayaan ASN, kalau ada yang tidak wajar, kami langsung tahu, dan tentu akan memudahkan jika ada sesuatu yang tidak wajar dengan sumber kekayaan ASN kami,” ujarnya.

Jefridin mengungkapkan, dengan adanya aturan ini, pemerintah lebih ketat dalam memberikan sanksi kepada ASN yang tidak melaporkan kekayaan.

Ketentuan soal kewajiban melaporkan harta kekayaan itu. PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagi PNS yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapat hukuman disiplin, mulai dari sedang hingga berat.

PNS yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan.

Jika PNS pejabat fungsional tidak melaporkan harta kekayaan, maka ia bisa dijatuhi hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan.

“Melaporkan kekayaan ini penting. Karena ASN merupakan salah satu pemegang tanggungjawab anggaran, bahkan hingga ke tingkat ASN seperti kepala sekolah, dan perangkatnya,” imbuhnya.

Sejauh ini, Jefridin menambahkan tidak ada temuan yang mencurigakan terkait kekayaan ASN di Batam. Arahan untuk mematuhi pelaporan pendapatan ini juga menjadi konsentrasi dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sebagai pimpinan tertinggi di Pemerintahan Kota Batam.

“Saya rasa buah dari kepatuhan ini pasti akan baik untuk Pemerintahan Kota Batam. Jika ada ASN yang kaya dan dinilai kurang wajar tentu akan kami panggil, dan mencari tahu dari mana sumber kekayaannya. Namun sejauh ini masih aman saja, dan wajar,” terangnya.

Sebagai orang nomor tiga di Pemerintahan Kota Batam, Jefridin mengaku selalu melaporkan kekayaan atau sumber pendapatan sebagai ASN di Pemko Batam.

“Saya menjadi contoh bagi ASN lain. Semua saya laporkan. Itu bisa dicek di LHKPN, kan datanya terbuka semua,” tutupnya.(*)

Reporter: Yulitavia

Update