Senin, 25 November 2024

Asosiasi Pedagang Seken Batam Kian Merugi, Terancam Jadi Pengangguran

Berita Terkait

spot_img
Warga memilih baju seken singapura di Pasar Jodoh, Batuampar, Minggu (19/3). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Asosiasi Pedagang Seken Batam meminta pemerintah mengubah larangan impor pakaian bekas. Hal ini karena menyangkut mata pencaharian pedagang pakaian bekas di Batam saat ini.

Ketua Asosiasi Pedagang Seken Batam, Adrianus menyampaikan hal tersebut ketika bertemu dengan Ketua DPRD Batam, Nuryanto di Kantor DPRD Batam, Senin (17/5).


Pedagang khawatir para pedagang yang sudah berpuluh-tahun berjualan kehilangan mata pencaharian, dan menjadi pengangguran. Pemerintah harusnya mencarikan solusi sebelum mengeluarkan keputusan.

“Sekarang kami tak bisa jualan lagi. Jadi tolong nasib kami juga diperhatikan,” kita dia.

Baca Juga: 239 Armada Laut dan Udara Layani 6 Juta Pemudik dan Pendatang di Kepri

Ia menyebutkan pedagang seken Batam yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Seken (APS) Batam mencapai 3.000 orang.

Kini nasibnya diujung tanduk akibat adanya aturan dari Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia yang melarang penjualan barang bekas.

Adrianus mengaku sangat resah atas adanya larangan tersebut. Jika dihentikan aktivitas berjualan mereka akan menganggu mata pencaharian para pedagang yang sudah berjualan sejak puluhan tahun silam.

“Nanti, bagaimana bisa mendapatkan pencarian dan penghasilan bagi keluarga kami. Anak butuh makan, butuh biaya pendidikan,” ungkapnya.

Baca Juga: Divonis 17 Tahun Penjara, Ayah Pencabul Anak Tiri Terdiam

Hal senada juga diungkapkan pedagang Hendra Simatupang yang mengaku pasca adanya larangan tersebut membuat usaha mereka menjadi mati suri.

“Saat ini, kondisi kami sangat susah pak. Dan terbilang mati suri. Kami tidak mencari kekayaan pak, kami hanya mencari makan, dan penghasilan untuk anak dan keluarga kami,” ujarnya.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam M. Rizki Baidillah menegaskan bahwa mereka tidak bisa melanggar apa yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Daerah hanya pelaksana dari aturan-aturan yang sudah tentukan. Dan jika melanggar, tentunya institusi akan memberikan sanksi tegas kepada mereka.

“Kami juga paham akan kondisi yang dirasakan oleh para pedagang. Akan tetapi pihaknya tidak bisa melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” terangnya dalam RDPU tersebut.

Baca Juga: Polsek Bengkong Temukan Produk Kadaluarsa

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengaku sangat memahami dan mengerti akan kondisi para pedagang seken di Batam.

Mengingat, kondisi Batam merupakan kawasan khusus. Sehingga kiranya perlu adanya perlakuan khusus juga diterapkan untuk para pedagang barang seken ini.

Semua kami tampung, perwakilan dari unsur-unsur Pemerintahan Daerah bisa menyampaikan keluhan para pedagang seken ini ke Pemerintah Pusat. Jadi ada perpanjangan tangan,” kata dia.

Di satu sisi pemerintah melindungi pedagang dan UMKM resmi, namun banyak pula masyarakat Batam yang menggantungkan hidupnya dari penjualan barang seken.

Baca Juga: Penumpang Bawa Rice Cooker, Kapal Roro dari Batam Tujuan Selari Alami Gangguan Kelistrikan

“Sangat Dilema. Semoga Batam bisa mengusulkan kekhususan sebagai Free Trade Zone, sehingga bisa para pedagang seken ini kembali berjualan dan beraktivitas,” terang Nuryanto.

Pihaknya juga meminta kepada seluruh pedagang barang seken untuk bisa bersabar dan menahan diri selama proses ini ke Pemerintah Pusat.

“Nantinya hasil rapat ini akan menjadi dasar Pemda bisa menghadap ke Pemerintah Pusat untuk memberikan masukan, sehingga bisa mendapatkan hasil yang diinginkan bersama,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: YULITAVIA

spot_img

Baca Juga

Update