batampos – Putusan hakim Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman berupa pembayaran denda kepada salah satu agen atau biro perjalanan wisata di Batam yakni PT MYTRIP Indonesia selaku tergugat kepada penggugatnya akan berdampak menjadi momok menakutkan bagi para pelaku pariwisata di Kepri, khususnya Batam.
Menurut Ketua Asosiasi Pariwisata Bahari Indonesia (ASPABRI) Provinsi Kepri, Surya Wijaya, vonis atau putusan hakim yang memenangkan pihak penggugat, akan berimbas pada sektor pelaku pariwisata di Kepri, khususnya Batam.
Padahal tidak jadinya penggugat menikmati destinasi wisata ke Pulau Komodo, bukan atas keinginan sepihak, atau pembatalan yang disebabkan inisiatif pihak biro perjalanan, melainkan memang karena adanya force majeure, atau kondisi alam yang tak memungkinkan yang ditandai peringatan dan larangan dari pihak berwenang saat itu yakni KSOP.
Atas vonis itulah, pihak ASPABRI menggalang dana sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Batam kepada salah satu biro perjalanan wisata di Batam.
“Gerakan penggalangan dana ini sebagai penyampai pesan kepada pelaku wisata di Indonesia, khususnya Kepri dan Batam, bahwa saat ini dunia wisata berada di level terendah di mata hukum, jadi berhati-hatilah,” terangnya.

Kasus tersebut bermula saat perjalanan wisata sebuah keluarga yang terdiri dari 4 orang (suami, istri dan dua anaknya) dari Batam ke Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sekeluarga tersebut berangkat bersama sejumlah warga Batam lainnya dengan menggunakan jasa biro perjalanan PT MYTRIP Indonesia menggunakan pesawat udara. Rombongan tersebut sampai di Labuhan Bajo pada 29 Desember 2022.
Biaya per paket untuk penggugat yang terdiri empat orang tersebut, disepakati dikenakan biaya sebesar Rp 46,6 juta untuk paket wisata selama 5 hari 4 malam.
Menurut pimpinan biro perjalanan PT MYTRIP Indonesia Safi’i, sebenarnya paket perjalanan wisata sendiri selama 4 hari 3 malam. Karena pihaknya ingin klien senang dan nyaman, dibuatlah jadi 5 hari 4 malam.
Sesampainya di Labuhan Bajo, semua peserta trip diinapkan di tempat yang sesuai dengan kesepakatan, dan dilayani layaknya tamu.
Pada tanggal 30 Desember 2023, sesuai jadwal, para peserta trip dibawa menyebrang dari Labuhan Bajo hendak menuju ke Pulau Komodo dan beberapa pulau lainnya di sekitar pulau Komodo.
Saat penjemputan hendak berangkat ke Pulau Komodo, kami akui ada keterlambatan penjemputan pada pagi itu sekitar 12 menit. Itu karena driver menjemput sejumlah tamu yang menginap di hotel yang lain,” ujar Safi’i.
Saat hendak menyeberang dari Labuhan Bajo menuju Pulau Komodo, mendadak di tengah laut, pemandu wisata mendapatkan pesan Whatsapp yang berisi keluarnya surat edaran dari KSUP Kelas III Labuhan Bajo yang menyatakan pelarangan berlayar ke Pulau Komodo karena cuaca dan ombak tak memungkinkan untuk dilayari.
Surat edaran tersebut, menurut Safi’i ditandatangani pada 29 Desember 2022 itu, menyatakan karena kondisi cuaca ekstrim, maka semua pelayaran di perairan Labuhan Bajo menuju Taman Wisata Komodo hanya diberi izin menuju Pulau Rica.
“Kami tak tahu sebelumnya soal pelarangan menyeberang ke Pulau Komodo karena force majoure, kami tahunya ketika berada di atas ferry penyeberangan. Makanya sebagai gantinya kaomi alihkan ke Pulau Rica juga terdapat Komodo, para tamu pun berfoto dan melihat dari dekat Komodo, dan keluarga ini juga menikmati bermain bersama Komodo, buktinya ada foto-foto baik selfi maupun beramai-ramai,” terang Safi’i.
Safi’i menuturkan, semua komplain yang diutarakan oleh keluarga tersebut ditanggapi dan dilayani oleh MYTRIP Indonesia dengan baik. Bahkan lanjutnya, tiket masuk ke Pulau Komodo sebesar Rp200 ribu per orang, akan dikembalikan oleh MYTRIP Indonesia.
“Kami saat itu sudah beritikad baik kepada klien kami, padahal walaupun tak jadi ke Pulau Komodo, tetap tiket masuk itu digunakan, karena masuk ke Pulau Rica juga bayar dengan harga yang sama,” sebut Safi’i.
Sampai di Batam, ternyata pihak penggugat yakni klien membuat tuntutan melalui Pengadilan Negeri Batam, ada 3 alasan yang menjadi dasar tuntutan itu. Yang pertama keterlambatan penjemputan 12 menit ketika hendak ke Pulau Komodo. Kedua Surat KSOP yang membuat mereka tidak sampai ke Pulau Komodo dan yang ketiga menurunkan mereka di pelabuhan Labuhan Bajo.
Diberitakan sebelumnya, Mohamad Aridi, bersama istri dan dua anaknya harus menelan kecewa karena tak mendapatkan liburan akhir tahun sesuai keinginan. Mereka memilih paket wisata ke Labuan Bajo untuk 5 hari 4 malam dengan destinasi utama Pulau Komodo dan beberapa pulau lainnya seharga Rp 46.600.000.
Dalam paket wisata itu, juga termasuk menginap dan makan 3 hari 2 malam, sembari berkeliling pulau-pulau. Staf agent travel juga mengatakan kondisi gelombang laut aman, meski memasuki musim penghujan. Hal itu dikarenakan banyak pulau-pulau kecil di sekitar daerah Labuan Bajo.
Namun sesampai tujuan, ternyata beberapa destinasi, termasuk Pulau Komodo tak dapat dinikmati keluarga Aridi. Alasannya ada surat imbauan dari Syahbandar setempat agar tak melanjutkan perjalanan ke arah Pulau Komodo karena gelombang tinggi.
Surat yang dikeluarkan pada 29 Desember 2022, baru diberi tahu kepada keluarga Aridi 30 Desember. Saat itu, Aridi bersama keluarga sudah berada di atas kapal. Sehingga tak punya pilihan lain untuk membatalkan perjalanan tersebut, meski secara mendadak dialihkan ke destinasi lain yang tidak ada dalam daftar paket wisata.
Tak hanya itu, Aridi dan keluarga juga merasa ditelantarkan usai turun dari kapal. Mobil yang harus menjemput mereka untuk diantar ke hotel tak datang-datang, yang akhirnya membuat Aridi memesan mobil dengan biaya pribadi.
Sesampai di Batam, istri dari Aridi menyampaikan kekecewaanya pada agent travel PT MYTRIP Indonesia yang beralamat di kawasan Keprimall. Ia meminta agar pihak travel dapat bertanggungjawab atas perjalanan wisata yang tak bisa ia nikmati.
Apalagi, destinasi dan pemberitahuan diinformasikan secara mendadak. Istri dari Aridi meminta agar pihak travel mengembalikan biaya yang tak bisa mereka nikmati, dipotong dengan harga tiket pesawat, hotel di darat, berlayar dengan kapal dan makanan selama di kapal.
Namun, jawaban dari pihak travel hanya mau mengganti tiket masuk ke Pulau Komodo Rp 200 ribu per orang dikali 4 orang yakni Rp 800 ribu. Serta biaya taksi Rp 500 ribu, karena dari pelabuhan ke hotel Aridi dan keluarga berangkat dengan biaya sendiri.
Tawaran itu pun ditolak oleh Aridi karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan dan kepatutan. Pihak travel juga sempat mengeluarkan kata-kata “apakah ingin diberangkatkan lagi” yang membuat Aridi bertambah kecewa.
Kekecewaan Mohamad Aridi bersama keluarga pun berujung gugatan perdata sederhana di Pengadilan Negeri Batam. Ia menggugat PT MYTRIP Indonesia yang berlokasi di Kepri Mall, selaku travel agent yang menyediakan paket perjalanan jasa wisata tersebut.
Isi gugatan yang diajukan Muhamad Aridi sebagai tergugat melalui PN Batam, meminta agar tergugat dihukum membayar kerugian penggugat Rp 46.600.000 untuk kerugian materil. Sementara untuk keruhian immateril, penggugat meminta agar tergugat dihukum membayar Rp 200 juta.
Gugatan perbuatan yang diduga melawan hukum itu mulai berproses di PN Batam, didaftarkan melalui penasehat hukum Edward Sihotang, SH & Patners. Meski sudah dijadwalkan, ternyata PT Mytrip Indonesia tak memenuhi panggilan pengadilan untuk datang pada Kamis (19/1) lalu.
Alasannya, nama perusahaan yang digugat tidak sesuai dengan akta perusahaan, dan tergugat menolak untuk menandatangani surat pemanggilan. Sehingga majelis hakim PN Batam, kembali menjadwalkan untuk pemanggilan tergugat. (*)
Reporter: GALIH ADI SAPUTRO



