batampos – Persoalan sampah yang tak kunjung selesai jadi fokus perhatian satgas penanganan sampah kecamatan di Kota Batam. Satgas akan kembali memaksimalkan pengangkutan sampah pasca hari raya Idul Adha ini untuk mengurangi penumpukan sampah di depan rumah.
Begitu juga sampah yang masih menumpuk di pinggir jalan juga akan dibersihkan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan armada dan petugas yang ada.
Satgas penanganan sampah Kecamatan Sagulung misalkan, seharian kemarin, Selasa, (18/6), bekerja maksimal sepanjang hari untuk membereskan sampah di pemukiman warga usai hari raya Idul Adha. Belasan armada dengan kekuatan penuh keliling pemukiman warga sepanjang pagi hingga siang kemarin. Begitu juga dengan tumpukan sampah di pinggir jalan mulai dibersihkan secara perlahan.
“Hari ini semua masuk untuk bereskan sampah. Masih fokus dari dalam pemukiman karena cukup banyak sampah hari raya kemarin. Semoga terkejar dalam dua hari kedepan,” kata Yandi, petugas pengangkut sampah di Kelurahan Seibinti, Kecamatan Sagulung, Selasa (18/6).
Baca Juga:Â Jukir Tanpa Seragam dan Karcis Masih Banyak di Batuaji dan Sagulung
Pantauan Batam Pos di lapangan, memang terlihat cukup sibuk petugas dan armada pengangkut sampah sepanjang hari kemarin. Namun demikian penumpukan sampah di pinggir jalan yang selama ini bermasalah belum teratasi.
Pinggir jalan menuju Kaveling Baru Sagulung dan jalan Trans Barelang Tembesi misalkan masih sama seperti sehari sebelumnya. Tumpukan sampah bahkan semakin meluber ke pinggir ke ruas jalan.
Camat Sagulung M Hafiz Rozie mengakui masih banyak penumpukan sampah di pinggir jalan yang bukan merupakan TPS resmi. Itu terjadi karena kebiasaan warga yang menenteng sampah rumah tangga dan buang begitu saja di pinggir jalan.
“Itulah yang terjadi. Kita sudah maksimalkan pengangkutan di dalam pemukiman tapi masih juga buang ke pinggir jalan,” kata Hafiz.
Baca Juga:Â Realisasi Pajak PBB-P2 Batam Tercapai 44 Persen
Untuk perilaku yang kurang bagus ini, pihak kecamatan juga memberikan perhatian yang lebih yakni dengan membentuk Satgas Pengawasan Pembuang Sampah di pinggir jalan. Satgas ini akan mengawasi perilaku buang sampah sembarangan tadi. Jika ada yang kedapatan akan dikenakan sanksi sesuai Perda yang ada berupa denda Rp 2,5 juta.
“Ada beberapa yang sudah kita berikan sanksi perda tersebut. Ini akan kita maksimalkan lagi. Siapa saja yang kedapatan buang sampah ke pinggir jalan akan ditindak tegas, ” kata Hafiz.
Tindakan tegas dari pihak kecamatan ini tidak lain agar, masyarakat tak lagi buang sampah ke pinggir jalan.
“Taruh saja di tong sampah atau kantong sampah depan rumah. Petugas pasti datang angkut,” ujar Hafiz. (*)
Reporter: Eusebius Sara