batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dinyatakan memenangkan sengketa pajak air permukaan terhadap PT Adhya Tirta Batam (ATB). Hal ini menguatkan putusan Pengadilan Pajak yang sebelumnya menolak gugatan ATB.
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, menyebutkan untuk langkah selanjutnya secara piutang pajak yang harus dibayar oleh PT ATB senilai Rp 48 miliar.
Langkah yang diambil oleh Bapenda Kepri dengan tahapan meminta rekomendasi Kementrian Keuangan lalu ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Langkahnya melakukan pemblokiran dan penyitaan nantinya sesuai nilai piutang pajak,” ujarnya, Kamis (6/6).
Baca Juga: 38 Pegawai BP Batam Ikuti Pelatihan Teknis SMKU 2024
Menurutnya langkah yang diambil adalah persuasif dan tidak ingin melakukan diluar hukum. “Namun demikian diharapkan dari PT ATB memiliki itikad baik demi masyarakat Kepri,” jelasnya.
Diky mengatakan selama PT ATB mengelola air bersih di Batam dinilai sudah baik, sehingga hendaknya memiliki itikad baik untuk membayar piutang pajak air permukaan senilai Rp 48 miliar dan agar segera melunasinya.
“Karena hal tersebut bakal digunakan sebagai pembangunan daerah Kepri,” ujarnya.
Bapenda Kepri sebelumnya selama perkara ini bergulir di MA selalu berkomunikasi dengan PT ATB melalui kuasa hukumnya namun memang adanya konsesi dengan BP Batam.
“Namun di sini poinnya tidak mengenai konsesi tersebut melainkan kewajiban pajak yang harus dipenuhi atau diselesaikan,” ujarnya.
Baca Juga: Penanganan Banjir Diharapkan Merata hingga ke Pemukiman Warga
Hal ini, disebutkannya, sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan terlacak sebagai piutang dan harus ditindaklanjuti.
“Melalui proses hukum sudah kami jalankan dan ini sudah lama bergulir dan berharap di tahun ini bisa tuntas oleh PT ATB,” ujarnya.
Dalam upaya penagihan pajak, Bapenda Kepri akan terus menegakkan peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak sekurang-kurangnya Rp100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 mengatur tempat dan tata cara penyanderaan, rehabilitasi nama baik penanggung pajak, dan pemberian ganti rugi dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa.
Terpisah , PT Adhya Tirta Batam (ATB), melalui kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis & Associates, menyatakan menolak dengan tegas kewajiban terkait pajak air permukaan sebesar Rp 48 miliar.
Baca Juga: Biznet Hadirkan Kecepatan Internet Lebih Besar dan Harga Lebih Terjangkau
Hal ini disampaikan melalui rilis hak jawab yang dikeluarkan OC Kaligis & Associates, 5 Juni 2024.
Dalam pernyataanya Kuasa Hukum PT ATB, OC Kaligis, mengatakan bahwa seharusnya kewajiban membayar pajak dibebankan kepada Otorita Batam (BP Batam).
“PT ATB tidak mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Kewajiban membayar pajak harus dilakukan oleh pihak Otorita Batam,” tulis OC Kaligis.
Ia menyebutkan, Perjanjian Konsesi mengenai kewajiban BP Batam untuk menanggung dan membayar pajak-pajak, telah diputuskan dalam Putusan Arbitrase No. 44030/V/ARB-BANI/2021 tertanggal 14 April 2022. Putusan ini diperkuat pula dengan Putusan MARI No. 199B/Pdt.Sus-Arbt/2023 yang dikeluarkan tanggal 3 Mei 2023.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, selama 25 tahun perjanjian konsesi bersama BP Batam, PT ATB telah bertanggung jawab dalam melakukan investasi pembangunan, pengembangan, serta pengoperasian sistem penjernihan air minum di Pulau Batam. Nilai dana yang telah diinvestasikan PT ATB mencapai Rp 1.047.892.788.552.
Kemudian, PT ATB juga telah melaksanakan kewajiban pada Negara berupa pembayaran pajak, dan pembayaran lainnya seperti pembelian air baku, royalti, dan sewa aset fasilitas lama, dengan total sebesar Rp 1.049.910.001.786,-.
“Klien kami telah menyerahkan seluruh fasilitas sistem penjernihan air minum sehubungan dengan berakhirnya perjanjian konsesi sebagai mana Berita Acara Serah Terima Akhir tanggal 13 November 2020,” jelas OC Kaligis.
Baca Juga: Kuota Diatas Seribuan, Sudah 623 Pendaftar PPDB SD di Jalur Afirmasi
Pihaknya menilai, beban pajak kurang dibayar yang senilai kurang lebih Rp 48 miliar seperti yang dinyatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau, merupakan kewajiban BP Batam.
Hal ini dikarenakan, BP Batam menjadi pihak yang memegang hak atas pengelolaan air permukaan di Batam, sementara PT ATB hanya menyediakan jasa layanan pemasokan dan penyediaan air bersih tersebut. Sementara itu dari pihak BP Batam belum memberikan keterangan perihal konsesi tersebut. (*)
Reporter: Azis Maulana