
batampos – Pemerintah pusat tengah menyiapkan aturan baru soal antrean haji di Indonesia. Jika selama ini lama masa tunggu berbeda-beda antar daerah, ke depan seluruh wilayah di Indonesia akan diseragamkan dengan rata-rata 26 tahun.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Batam, Syahbudi, mengatakan pihaknya masih menunggu aturan resmi dari pusat. Namun secara rata-rata, antrean haji di Batam saat ini sudah mendekati ketentuan tersebut.
“Daftar tunggu di Batam hampir sama dengan angka nasional, yakni sekitar 24 tahun. Jadi kalau aturan baru ini berlaku, Batam tinggal menyesuaikan saja,” ujarnya, Kamis (2/10).
Data Kemenag Batam mencatat, sebanyak 17.320 warga Batam terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Dari jumlah itu, 761 orang di antaranya merupakan jamaah lanjut usia (lansia) di atas 65 tahun. Bagi pendaftar baru, estimasi waktu tunggu bisa mencapai lebih dari 24 tahun.
“Kami di Batam akan mengikuti apa pun instruksi pusat. Setelah aturan resmi keluar, baru akan kami sosialisasikan kepada masyarakat,” tegas Syahbudi.
Syahbudi menjelaskan, tingginya minat masyarakat Batam mendaftar haji tidak terlepas dari kesadaran beragama yang cukup tinggi dan kemampuan ekonomi yang relatif baik. Bahkan, tren pendaftaran kini mulai bergeser ke generasi muda.
“Banyak anak-anak yang masih belasan tahun sudah didaftarkan orang tuanya, karena mereka sadar antrean makin panjang,” katanya.
Namun, panjangnya masa tunggu sering menimbulkan kendala lain, salah satunya calon jamaah yang wafat sebelum sempat berangkat. Dalam kasus ini, nomor porsi biasanya bisa diwariskan ke keluarga yang memenuhi syarat.
“Fenomena ini cukup banyak terjadi, sehingga kami selalu mengimbau agar masyarakat benar-benar siap, baik dari sisi administrasi, mental, maupun kesehatan,” tambah Syahbudi.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, menegaskan sistem baru antrean haji dengan skema rata-rata 26 tahun akan memberikan keadilan lebih merata bagi seluruh calon jamaah. Usulan ini sudah disampaikan ke DPR pada 30 September lalu dan menunggu persetujuan Komisi VIII.
Irfan menegaskan sistem antrian haji terbaru itu sesuai dengan UU Haji dan Umrah. “Kita mendapatkan kuota yang sama dengan tahun lalu (haji 2025), yaitu 221 ribu jemaah,” katanya.
“Ada perbedaan (sistem pembagian kuota haji) dengan tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Untuk musim haji 2026, Kemenhaj berusaha membagi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Salah satunya dengan menggunakan dasar antrian calon jamaah haji secara nasional. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



