batampos – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di Kartu Keluarga (KK) hingga e-KTP saat ini tidak boleh lagi disingkat.
Nama warga pun wajib memiliki paling sedikit dua kata, namun maksimal 60 huruf, termasuk spasi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
“Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain,” demikian bunyi pasal 5 ayat 3 poin a.
Selain tidak boleh disingkat, pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Pada pasal 3, dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Permendagri Nomor 73/2022 juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama. Syarat perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam Heryanto mengatakan, sejauh ini belum ada petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan tersebut.
“Aturan ini masih baru, kita sifatnya masih menunggu juklak dan juknisnya,” ujar Heryanto.
Ia mengaku akan segera mensosialisasikan jika sudah ada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Nanti jika sudah ada baru kita sosialisasikan ke masyarakat,” tutupnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra