batampos – Dugaan tindak pidana korupsi RSUD Embung Fatimah Kota Batam masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Batam. Penyidik jaksa belum menetapkan tersangka karena alat bukti yang belum kuat.
Salah satu alat bukti adalah kerugiaan negara atas dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam tahun anggaran 2016 lalu. Dimana saat ini, tim auditor BPK masih maraton melakukan audit untuk menentukan kerugiaan negara.
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan untuk penetapan tersangka harus ada dua alat bukti yang kuat, diantaranya adalah kerugiaan negara. Namun sampai saat ini untuk nilai pasti kerugiaan negara masih belum ada.
“Untuk tersangka masih belum, karena belum ada angka pasti kerugiaan negara juga,” ujar Tiyan, Senin (19/8).
Menurut Tiyan, sampai saat ini tim auditor BPK masih maraton melakukan audit atau perhitungan kerugiaan negara dari LPJ 2016 RSUD yang sempat disita beberapa minggu lalu. Bahkan pihak Kejaksaan menyiapkan ruangan khusus untuk auditor BPK di Kantor Kejari Batam untuk menyelesaikan perhitungan kerugiaan negara.
“Tim auditor di Batam masih maraton untuk perhitungan. Keberadaan tim auditor di Batam juga memudahkan kami untuk berkoodinasi,” sebut Tiyan.
Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam mengeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah di Batuaji, Selasa (30/7). Dari hasil pengeledahan, tim penyidik mengamankan 13 kardus dokumen penting, yang berkaitan dengan SPJ dan lainnya tahun anggaran 2016.
Pengeledahan RSUD EF Batam dilakukan tim penyidik pidsus mulai dari ruangan arsip dan keuangan yang berada di sebelah kiri tangga lantai 2. Dari pengeledahan yang berlangsung pukul 11.00 WIB, tim Pidsus nampak membawa beberapa kardus besar berisi dokumen.
Tak sampai disitu, sekitara pukul 13.00 WIB, tim Pidsus bergerak ke lantai 1 yang berada di sebelah kiri tangga naik. Yang ternyata ruangan Direktur RSUD EF Batam saat ini.
Yang dalam 3 titik itu, Tim Pidsus mengamankan sejumlah kardus dokumen.
Tiga ruangan itu, diantaranya, ruangan Direktur RSUD Embung Fatimah, ruang keuangan dan terakhir ruangan arsip. Proses pengeledahan pun selesai pukul 13.30 WIB, yang oleh tim jaksa membawa dokumen-dokumen itu ke dalam mobil.
Diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah kembali tersandung dalam dugaan korupsi. Kali ini korupsi diduga terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.
dugaan korupsi itu ditangani penyidik pidana khusus, setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana BPK menemukan keganjilan pada pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu. Anggaran dengan pagu Rp 3,4 miliar itu digunakan untuk pengadaan alkes dan lainnya.
Dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam ini merupakan yang ketiga kalinya. Dimana penanganan korupsi pertama ditangani Kejari Batam tahun 2016 lalu atas proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2014. Atas penyidikan tersebut, jaksa menetapkan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan. Kemudian pada 2017, Mabes Polri juga menemukan korupsi pada pegadaan pengadaan alat Alkes tahun 2011 lalu dengan pagu anggaran Rp 18 miliar. Korupsi yang dilakukan juga menyeret mantan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan sebagai tersangka. (*)
Reporter: Yashinta