Rabu, 22 Januari 2025

Awal 2024, Nilai Barang Ilegal Capai Rp 179 Miliar

Berita Terkait

spot_img
Kapolsek KKP Batam AKP Awal Sya’ban saat memeriksa barang bawaan kendaraan di Pelabuhan ASDP Punggur.

batampos – Penyelundupan barang tanpa dokumen yang masuk dan keluar Batam tak ada habisnya. Bahkan setiap tahun, penyelundupan terus meningkat. Terbaru, BC Batam melakukan operasi bersama dengan Kogabwilhan I di Pelabuhan Telaga Punggur, Nongsa, Selasa (19/3). Operasi itu berhasil menegah sparepart kendaraan, dan barang bekas.

Diketahui, Pelabuhan Roro Telaga Punggur juga merupakan salah satu jalur utama lalu lintas barang yang akan keluar dan masuk ke Batam. Namun, BC mengaku kesulitan melakukan pengawasan barang keluar dan masuk di pelabuhan tersebut. Sebab, kawasan ini tidak memiliki buffer zone.


”Ini merupakan sinergi dan ko­laborasi antarinstansi terkait,” ujar Kepala Bea Cukai Ba­tam, Rizal, beberapa waktu lalu.

Di awal tahun ini saja, Bea Cukai (BC) Batam sudah menindak 97 pelanggaran atau penyelundupan. Dengan nilai barang mencapai Rp 179 miliar dan kerugian negara mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca Juga: Ada Pekerjaan Penyambungan Pipa di Kampung Tua Sei Binti, Berikut Kawasan Terdampak

”Ini merupakan hasil operasi sepanjang tahun ini,” katanya.

Pada tahun 2023, BC Batam menindak 600 lebih pelanggaran dengan total nilai barang mencapai Rp 245,5 miliar dan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 13,5 miliar.

Dari 559 pelanggaran tersebut dengan rincian 473 penindakan non-patroli laut, 33 dari penindakan patroli laut, dan 37 dari penindakan terkait narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

”Tahun lalu KPU BC Batam juga menerima 16 Laporan pelanggaran sebagai hasil pelimpahan dari instansi lain,” kata Rizal.

Personel Bea Cukai Batam bersama TNI, Polri dan ASDP memeriksa salah satu truk yang membawa kasur bekas di Pelabuhan Roro Punggur, Kota Batam. Foto: Bea Cukai Batam untuk Batam Pos

Dari keseluruhan, pelanggaran tertinggi didominasi oleh komoditi barang hasil penindakan sebanyak 139 laporan pelanggaran. Kemudian pelanggaran terkait dengan komoditi barang kena cukai, 95 pelanggaran terkait dengan pakaian, tas, sepatu, aksesoris, serta 68 pelanggaran terkait dengan komoditi barang campuran.

Rinciannya, yakni barang kena cukai terdiri dari penindakan hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Total penindakan hasil tembakau mencapai 10 juta barang. Sedangkan pe-nindakan minuman mengan­dung etil alkohol mencapai 6 ribu liter.

”Ini mencerminkan keseriusan KPU BC Batam dalam menanggapi pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran di sektor Kepabeanan dan Cukai,” kata Rizal.

Sementara penindakan NPP terdiri dari methamphetamine dengan jumlah 76 ribu gram dan 9 botol cairan me­ngan­dung methamphetamine. Kemudian penindakan ekstasi sebanyak 19 ribu butir, serta ketamine berjumlah 8 ribu gram.

Baca Juga: Direct Call Batam-China Pangkas Biaya Logistik USD 600

“Tindakan ini merupakan langkah konkret dalam memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah pengawasan KPU BC Batam,” ungkapnya.

Sedangkan di tahun 2022, BC Batam mencatat telah melakukan mencapai 600 penindakan. Penindakan ini dengan total estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp110,88 miliar. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah berhasil meng-himpun penerimaan negara sebesar Rp3,06 miliar yang terdiri dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan pungutan Sanksi Administrasi berupa denda.

Meningkatnya angka pe­nye­lun­dupan setiap tahunnya juga terlihat dari penindakan Bea Cukai terhadap barang mi­numan alkohol (mikol). Pada tahun 2021, BC Batam menegah 32 kasus dengan total jumlah barang yang ditindak 86.505 botol/kaleng atau sebanyak 30.042,447 liter. Mikol selundupan ini diperkirakan senilai Rp 7,1 miliar dan kerugian negara Rp 6,2 miliar.

Bea Cukai Batam memastikan menyita motor gede (moge) selundupan yang ditindak di Pelabuhan Batuampar beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

Tahun 2022, jumlah penindakan mencapai 46 kasus, dengan jumlah 18.243 botol atau 11.082,27 liter. Mikol selundupan ini diperkirakan senilai Rp 10,2 miliar dan kerugian negara Rp 8,6 miliar.

Sedangkan tahun 2023, jumlah penindakan mikol yang dilakukan BC Batam berjumlah 59 kasus dengan jumlah 15.852 botol/kaleng atau 6.784,35 liter. Mikol yang ditegah senilai Rp 2,4 miliar dan menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 miliar.

”Dari data, jumlah penindakan setiap tahunnya meningkat, namun jumlah barangnya dan kerugian negaranya semakin sedikit,” terang Rizal.

Rizal mengaku untuk pengawasan penyelundupan ini, pihaknya tetap berkoordinasi dengan aparat lain. Selain itu, meningkatkan fungsi unit intelijen di pelabuhan dan laut.

”Kita selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara,” tutupnya.

 

Banyak Penyelundup Kabur dan Jaringan Terputus

Di lain pihak, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikian (Kabid P2) BC Batam, Sisprian Subiaksono mengatakan banyak kasus penyelundupan yang ditanganinya menggunakan jaringan terputus. Seperti kasus penyelundupan balpres dari kapal motor Arsyi II di Perairan Nipah beberapa waktu lalu. Hingga kini, BC Batam belum menindak pemiliknya.

”Itu jaringan terputus. Nakhoda hanya bertugas mengangkut, tidak mengetahui pemiliknya,” ujarnya.

Selain itu, saat penindakan di laut, banyak penyelundup yang mengandaskan kapal ke pulau dan kabur. Bahkan, penindakan tersebut pihaknya melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan penyelundup.

”Banyak yang kabur. Jadi kita hanya mengamankan barang,” katanya.

Baca Juga: Diterapkan Usai Lebaran, Ini Tarif Parkir Berlangganan di Kota Batam

Ia menjelaskan seluruh barang tegahan tersebut nanti akan berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan. Tujuannya untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh siapapun.

Ini sesuai Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN. Bahwa BMNN yang dimusnahkan tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang ekspor atau impor.

”Kita aktif melakukan penindakan hukum, yang mana barang-barangnya itu disimpang di gudang pabean,” tuturnya.

Terpisah, General Manager PT ASDP cabang Batam, Nana Sutisna, menyebut pihaknya dalam hal ini tidak bisa melarang operasi razia kenda-raan muatan yang diduga membawa barang selundupan sebab menurutnya sudah jelas merupakan tugas dari aparat penegak hukum seperti Bea Cukai.

“Intinya kami bersifat mendukung operasi pemeriksaan tersebut agar bisa terjaga keamanan pelabuhan,” sebut Nana, Kamis (28/3).

Mengenai kendaraan yang hendak memasuki area tunggu penyeberangan, pihaknya mengaku tidak ada kendala berarti selama adanya pemeriksaan tersebut.

“Semua teratasi dengan lancar setiap kendaraan yang masuk dan ingin menyeberang dengan kapal roro yang terpenting kelancaran tetap terjaga,” kata Nana.

PT ASDP Telaga Punggur Ba­tam, menyebut lahan pela­buhan angkutan roro terbatas untuk dibuat area buffer zone. Area khusus tersebut diperlukan sebagai tempat pemeriksaan barang muatan, terutama truk yang akan menye-berang.

“Dari kami (ASDP) sudah tidak ada tempat untuk buffer zone tersebut sebab area pelabuhan terbatas,” imbuhnya.

Mikol ilegal selundupan yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam di Pelabuhan Petikemas Batuampar, Kamis (1/2) lalu. Foto. Yofi Yuhendri/ Batam Pos

Pada Desember 2023 lalu di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, BC Batam melakukan penindakan penegahan terhadap dua orang yang diduga membawa 455 ponsel bekas ketika berada di area ruang tunggu Bandara Hang Nadim.

“Namun, kami telah menjamin keamanan di area kerjasama yang diserahkan. Area kerjasama ini meliputi area sisi udara dan sisi darat yang digunakan untuk kegiatan operasional penerbangan,” ujar Vice President Corporate Secretary PT BIB, Aidhil P. Julian.

Adapun area lain yang merupakan wilayah pengelolaan non BIB, maka tanggung jawab berada pada pengelola zona yang ditentukan dengan berkoordinasi kepada BIB. “Kami beberapa kali melakukan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran keamanan penerbangan. Kegiatan penindakan ini dilakukan oleh personel keamanan penerbangan (avsec) BIB yang memiliki kualifikasi dan kompetensi,” ujarnya.

Baca Juga: Seribuan Tiket KM Dorolonda Masih Tersedia untuk Tujuan Belawan dan Tanjung Priok

Mengenai lolos nya barang tersebut hingga ke ruang tunggu, ia menyampaikan pengendalian keamanan di Bandara Hang Nadim dilakukan dengan sistem kemanaan mencakup seluruh aspek keamanan bandara, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

“Apabila PAS Bandara disalahgunakan, maka pelaku dapat diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Terpisah, Juru Bicara Penga-dilan Negeri Batam, Welly Irianto mengatakan sepanjang tahun 2023, pihaknya menangani 13 perkara terkait ke pabeanan. Ke 13 perkara itu me­lingkupi perkara penye­lundupan rokok, balpres atau kayu.

”Untuk 2023, ada 13 per­kara kepabeanan yang masuk ke PN Batam,” ujar Welly kepada Batam Pos.

Rokok ilegal berhasil ditegah.

Sedangkan dari Januari hingga Maret, ada 3 perkara terkait kepabeanan yang disidang di PN Batam. Untuk perkara kepabeanan yang masuk ke PN Batam, terkait penyelundupan rokok. ”Awal tahun hingga pertengahan Maret, ada 3 perkara yang ditangani PN Batam,” kata Welly.

Namun apakah perkara tahun 2024 tersebut meningkat dibanding 2024? Welly belum bisa memastikan. Karena baru memasuki awal tahun. ”Untuk total perbandingan jumlah perkara baru bisa dilihat akhir tahun,” sebut Welly.

Disinggung terkait ancaman maksimal perkara Kepabeanan, menurut Welly tergantung ancaman pasal yang dikenakan. Namun berdasarkan UU Kepabenanan ancaman terkait penyelundupan barang dari luar negeri ke Indonesia, sepuluh tahun beserta denda.

”Perkara kepabeanan tak ada ancaman minimal hanya maksimal. Berbeda dengan perkara narkoba yang memang ada minimal dan maksimal,” terang Welly.

Lalu apakah pernah PN Batam menerapkan ancaman maksimal terhadap perkara kepabeanan? Menurut Welly, masing-masing majelis hakim punya pertimbangan sendiri untuk memutus suatu perkara. Tapi terkait ancaman maksimal, dikatakan Welly kecil kemungkinan.

Baca Juga: Hujan Sebentar Banyak Ruas Jalan Yang Banjir dan Tergenang Air

”Selama saya bertugas di PN Batam, belum ada vonis hingga maksimal,” katanya.
Masih kata Welly, sebelum memutus perkara, majelis hakim pasti nya memperhatikan hal memberatkan dan meringankan perbuatan para terdakwa. Hukuman akan lebih berat, jika terdakwa sendiri pernah tersangkut dalam perkara yang sama.

”Hukuman punya pertimbangan situasional oleh majelis hakim saat persidangan. Hakim akan melihat langsung peranan dari para terdakwa sejauh mana, dan apakah sudah pernah terlibat sebelumnya,” jelasnya.

Tak hanya itu, menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa juga tergantung dari kerugian negara yang disebabkan penyeludupan. Karena itu, setiap perkara kepabeanan, maka para terdakwa akan dikenakan denda hingga uang penganti kerugian negara. (***)

 

Reporter : Alfian Lumban Gaol, Yofie Yuhendri, Azis Maulana, Yashinta, Yulitavia

spot_img

Update